Salin Artikel

Kekejaman Sarmo, Pelaku Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Bunuh 4 Korban Berawal dari Masalah Uang

KOMPAS.com - Penemuan kerangka manusia di dua lokasi menjadi awal terungkapnya pembunuhan berantai yang dilakukan Sarmo di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah (Jateng).

Selama kurang lebih empat tahun, Sarmo ternyata membunuh 4 orang yang semuanya berawal dari masalah uang.

Kekejaman Sarmo ini terungkap saat ditemukan dua kerangka manusia ditemukan di tempat pemotongan kayu dan di tengah hutan.

Para korban adalah teman Sarmo antara lain Agung Santoso dan Sunaryo.

Kedua kerangka ditemukan dalam kondisi terkubur di tanah. Saat digali, kerangka manusia tersebut hanya tinggal tulang belulang berukuran kecil.

Berikut ini perjalanan kasus pembunuh berantai Sarmo yang berhasil diungkap.

Sarmo mengaku membunuh Agung Santoso, warga Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten pada tahun 2021.

Dia membunuh dengan menggunakan racun potas, kemudian mengubur korban sendiri.

Agung adalah rekan kerjanya yang sama-sama memiliki usaha bersama penggergajian kayu yang berada di Girimarto.

Saat kejadian, Agung pamit ke istrinya hendak menagih utang ke rekannya sebesar Rp 140 juta yang berada di Yogyakarta.

Namun Agung tidak kembali hingga keesokan harinya. Sang istri pun melaporkan kejadian itu ke Polres Klaten.

Ternyata Agung pergi menemui Sarmo di sebuah gubuk perkebunan di Girimarto, Kabupaten Wonogiri.

Mereka membicarakan soal usaha penggergajian yang dijalankan bersama.

Saat diminta bagi hasil yang besar, pelaku kurang setuju dan menyebut usaha tersebut kadang sepi, kadang ramai permintaan.

"Bagi hasilnya kalau pas ramai bisa penuh, karena sepi berkurang dia tidak bisa menerima, mintanya penuh terus. Dikira saya korupsi, saya tidak becus," imbuh Sarmo.

Menurut Sarmo tindakan yang membuatnya emosi adalah saat korban menunjuk-nunjuk keningnya sambil berkata bahwa penggergajian akan dipindah ke Klaten.

"Tega membunuh karena tekanan, yang pertama (korban Agung), saya selalu dipojokkan. Intinya tidak bisa menerima kalau penggergajian sepi. Dia juga ingin penggergajian dipindah ke Klaten," ujarnya.

Pelaku kemudian memberi korban botol air minum kecil yang telah dicampur dengan apotas.

Korban yang meminum air itu meninggal kemudian mayatnya dikubur di area perbukitan.

Korban kedua yang berhasil diungkap adalah Sunaryo, warga Lingkungan Panggil, Kelurahan Jatipurno, Kecamatan Jatipurno, Wonogiri.

Pelaku meracun korban pada 27 April 2022. Usai nyawa korban terenggut, Sarmo mengubur jasad Sunaryo di bawah tempat tidurnya.

"Korban dikubur persis di bawah dipan atau kasur," ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam jumpa pers, Sabtu (9/12/2023), dikutip dari Tribun Solo.

Selama tiga bulan, Sarmo tidur di atas kuburan Sunaryo.

Pembunuhan ini dilatarbelakangi masalah pelaku menggadaikan mobilnya kepada korban.

Di hari kejadian, 27 April 2022, sekitar pukul 19.30 WIB, Sunaryo meninggalkan rumah untuk mengantar mobil Sarmo.

"Sarmo beralasan tidak ada kendaraan, sehingga meminta Sunaryo untuk mengantar mobilnya," ucap Indra.

Nantinya, untuk pulang, Sunaryo dijanjikan Sarmo akan diantar menggunakan mobil. Serah terima mobil dilangsungkan di rumah Sarmo.

Seusai serah terima, Sarmo mengantar Sunaryo pulang.

Namun, kala itu, pelaku sempat mengajak korban ke warung angkringan di Girimarto. Saat itulah, Sarmo menuangkan racun ke minuman Sunaryo.

Minuman beracun tersebut membuat korban merasa pusing. Lalu, Sarmo memasukkan korban ke dalam mobil dan dibawa berkeliling di daerah Girimarto.

Menurut pengakuan Sarmo, dirinya membunuh korban karena ditekan agar melunasi utangnya karena sudah jatuh tempo.

Selain itu, dia marah karena sering dicaci-maki. "Korban bilang sudah dibantu, tapi tidak bisa mengerti, pokoknya mencaci-maki saya," ungkap Sarmo.

Sarmo sempat merasa ketakutan karena polisi sempat mendatangi tempat tinggalnya di Desa Semagar, Kecamatan Girimarto.

Agar jejak kejahatannya tak ketahuan, Sarmo menggali kuburan Sunaryo, lalu memindahkan tulang korban ke tempat lain.

Ia juga melakukan cara-cara lain agar perbuatannya terhadap Sunaryo tak terendus polisi.

Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap korban lainnya yaitu wanita berinisial K yang ternyata dibunuh pada tahun 2020 silam.

Korban K mengenal pelaku dari media sosial Facebook. Hubungan mereka berdua semakin dekat, walau K sudah memiliki suami dan anak.

K dan pelaku kemudian memutuskan pergi berdua ke daerah Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri pada 12 Februari 2020.

Kala itu mereka berdua pergi untuk menjual motor milik korban. Setelah menjual motor, mereka singgah ke kawasan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.

Kasat Reskrim Polres Wonogiri, Iptu Yahya Dhadiri mengatakan korban dan tersangka kemudian pulang setelah dari Tawangmangu.

Namun sesampainya di daerah Kecamatan Puhpelem Wonogiri, mereka mencari tempat untuk berteduh karena saat itu turun hujan.

Namun korban memilih untuk tidak meminjamkan uang hasil menjual sepeda motor itu.

"Sekira pukul 18.00 waktu itu akhirnya K dibunuh dengan cara dicekik di tempat berteduh itu," ujar Yahya.

Setelah membunuh korban, tersangka mengambil ponsel dan uang milikk perempuan 26 tahun itu sejumlah Rp 11.500.000.

Sebelum pergi, pelaku meletakkan jasad korban di tanah kosong. Sementara itu keluarga sempat mencari keberadaan K.

Bahkan keluarga sempat membuat laporan ke polisi.

Empat bulan kemudian, tepatnya pada 16 Mei 2020, jasad K ditemukan tinggal kerangka di di sekitar tempat pemakaman umum (TPU), Desa Giriharjo, Kecamatan Puhpelem, Kabupaten Wonogiri.

Sementara itu, satu korban terakhir adalah Sudimo, pemilik lahan yang disewa oleh Sarmo untuk penggergajian kayu di Dusun Ciman, Desa Semagar, Kecamatan Girimarto.

Namun belum diketahui pasti motif pembunuhan Sudimo, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.

"Sedangkan Sudimo dibunuh dengan cara seperti dua korban yang terungkap sebelumnya. Korban diberi minuman yang telah dicampur apotas," tutur Luthfi.

Dengan tambahan dua korban baru, lanjut Luthfi, total empat korban pembunuhan yang dilakukan oleh Sarmo.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Sat Reskrim Polres Wonogiri menjerat Sarmo alias Raja Tega, tersangka pembunuh berantai di Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri dengan tuduhan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sesuai pasal itu, seorang tersangka pembunuhan berencana terancam hukuman maksimal mati.

"Atas perbuatanya menghilangkan nyawa korban, tersangka itu dijerat Pasal 339 dan 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana. Ancamannya, hukuman berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," kata Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Senin (11/12/2023).

https://regional.kompas.com/read/2023/12/31/165645278/kekejaman-sarmo-pelaku-pembunuhan-berantai-di-wonogiri-bunuh-4-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke