Nugroho menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku MMY mengaku dirinya melakukan hal ini atas dasar suruhan dari pelaku A (DPO).
Pelaku A menawarkan pekerjaan untuk mengambil sabu tersebut di Malaysia dan kemudian membawanya ke Batam.
“Bahkan pelaku MMY telah mendapatkan uang DP dari pelaku A sebesdar Rp 10 juta yang diberikan melalui transfer,” ungkap Nugroho.
Setibanya di Malaysia, pelaku A meminta MMY untuk ke terminal Larkin Johor Bahru, Malaysia, dan menunggu orang yang menyerahkan empat bungkus sabu tersebut.
“Saat itu pelaku MMY kembali mendapatkan upah Rp 50 juta dari pelaku A,” tambah Nugroho.
“Sabu tersebut nantinya diserahkan kepada pelaku A apabila sudah tiba di daratan Nongsa, akan tetapi belum lagi tiba didarat, pelaku MMY kami tangkap sementara pelaku A dan pelaku T meloncat ke laut, dan saat dilakukan pencaraian, tidak ditemukan,” terang Nugroho.
Jika di asumsikan 1 gram sabu di gunakan untuk 10 orang, Nugroho mengungkapkan, dari pengungkapan ini, pihaknya berhasil menyelamatkan 39.626 jiwa manusia.
Baca juga: Putusan Banding Kuatkan Hukuman Mati terhadap 8 WN Iran Penyelundup 319 Kg Sabu
Dan atas perbuatan pelaku, Nugroho menyebutkan pihaknya menjerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
“Jadi para pelaku ini terancam hukuman mati atau seumur hidup,” pungkas Nugroho.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.