Salin Artikel

Polisi Gagalkan Peredaran 2 Kg Kokain Asal Malaysia di Batam

Selain menyita sabu dan kokain, polisi juga menangkan tiga orang pelaku, yakni SL (35) dan  SK (42) dan MMY (44). Sedangkan dua pelaku lagi yakni inisial A dan T berhasil kabur setelah melompat ke laut.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, pengungkapan kasus ini terdiri dari dua kasus berbeda. Polisi mengungkap peredaran dengan dua pelaku dan sabu satu pelaku.

“Pelaku SL dan SK merupakan kasus kokain, sementara MMY kasus sabu,” kata Nugroho di Lobi Mapolresta Barelang, Kamis (28/12/2023) sore tadi.

Nugroho menjelaskan, pengungkapan kasus pertama terjadi pada Rabu (13/12/2023) sekitar pukul 23.20 WIB di pintu keluar Panbil Mall, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Batam.

Yang kedua terjadi pada Kamis (14/12/2023) di Halte RSUD Raja Ahmad Tabib, Jalan Wr Supratman, No 100 Km 8, Tanjungpinang.

Dari pelaku SL, polisi berhasil menyita satu buah tas ransel warna hitam biru bertuliskan raf yang berisikan satu bungkus plastik warna biru berisikan dua bungkus kokain.

“Kokain ini dibungkus dengan plastik transparan dan dibalut dengan lakban transparan,” ungkap Nugroho.

“Kemudian satu unit HP merek Realme warna rose gold, 20 lembar uang pecahan Rp 100.000, satu unit Sepeda Motor Yamaha Mio J warna putih, dan satu lembar KTP milik pelaku SL,” tambah Nugroho.

Selanjutnya, tambah Nugroho, barang bukti yang diamankan dari pelaku SK, yakni satu ponsel merek Xiaomi warna hitam, dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria Fu warna biru silver.

“Pelaku SK mengaku disuruh oleh A (DPO) untuk mengambil satu buah tas ransel berisikan kokain tersebut dan kokain itu mau diberikan ke siapa, pelaku SK belum tahu, karena pelaku SK masih menunggu informasi dari A,” katanya.

“Pelaku A menjanjikan upah kepada SK, namun pelaku A belum menyebut berapa besar upah yang akan diterima pelaku SK jika berhasil,” terang Nugroho.

Jika dari 2.037 gram kokain tersebut diasumsikan digunakan untuk 10 orang, tentunya bisa menyelamatkan 20.370 jiwa manusia.

Sabu 3,9 kg

Lebih jauh Nugroho menyebutkan, untuk kasus 3.962,58 gram Sabu, pengungkapan ini terjadi di Perairan Nongsa, Batam, dengan mengamankan pelaku inisial MMY beserta barang bukti satu buah tas ransel warna hitam merah bertuliskan "Be Your Style" berisikan empat bungkus sabu sekitar pukul 02.50 WIB, Minggu (17/12/2023).

“Tidak saja sabu, dari tangan pelaku, kami juga menyita satu unit handphone merek samsung warna hitam serta sim card, satu unit handphone merek samsung warna hitam serta sim card, satu lembar ktp pelaku, satu unit speed boat fiber warna tampak luar biru kuning, warna tampak dalam abu-abu serta satu mesin tempel Suzuki 15 pk,” jelas Nugroho.

Nugroho menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku MMY mengaku dirinya melakukan hal ini atas dasar suruhan dari pelaku A (DPO).

Pelaku A menawarkan pekerjaan untuk mengambil sabu tersebut di Malaysia dan kemudian membawanya ke Batam.

“Bahkan pelaku MMY telah mendapatkan uang DP dari pelaku A sebesdar Rp 10 juta yang diberikan melalui transfer,” ungkap Nugroho.

Setibanya di Malaysia, pelaku A meminta MMY untuk ke terminal Larkin Johor Bahru, Malaysia, dan menunggu orang yang menyerahkan empat bungkus sabu tersebut.

“Saat itu pelaku MMY kembali mendapatkan upah Rp 50 juta dari pelaku A,” tambah Nugroho.

“Sabu tersebut nantinya diserahkan kepada pelaku A apabila sudah tiba di daratan Nongsa, akan tetapi belum lagi tiba didarat, pelaku MMY kami tangkap sementara pelaku A dan pelaku T meloncat ke laut, dan saat dilakukan pencaraian, tidak ditemukan,” terang Nugroho.

Jika di asumsikan 1 gram sabu di gunakan untuk 10 orang, Nugroho mengungkapkan, dari pengungkapan ini, pihaknya berhasil menyelamatkan 39.626 jiwa manusia.

Dan atas perbuatan pelaku, Nugroho menyebutkan pihaknya menjerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

“Jadi para pelaku ini terancam hukuman mati atau seumur hidup,” pungkas Nugroho.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/29/073326278/polisi-gagalkan-peredaran-2-kg-kokain-asal-malaysia-di-batam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke