Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Banding Kuatkan Hukuman Mati terhadap 8 WN Iran Penyelundup 319 Kg Sabu

Kompas.com - 26/12/2023, 15:16 WIB
Rasyid Ridho,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi Banten menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Serang terhadap delapan warga negara Iran yang menyelundupkan 319 kilogram sabu ke Indonesia.

Kedelapan WN Iran itu yakni Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Wali Mohmmad Paro, Wahid Baluch Kari, Amir Naderi, dan Shahab Syahraky.

Sebelumnya, mereka mengajukan banding usai divonis mati karena menyelundupkan 319 kilogram narkoba jenis sabu ke Indonesia.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 478/Pid.Sus/ 2023/PN.Srg tanggal 27 Oktober 2023, yang dimintakan banding tersebut," dikutip Kompas.com dari putusan PT Banten untuk terdakwa Amir Naderi di laman Mahkamah Agung, Selasa (26/12/2023).

Baca juga: Nurdin Resmi Jabat Pj Wali Kota Tangerang Banten

Putusan banding nomor 148 sampai 155/PID.SUS/2023/PT BTN yang dibacakan pada 19 Desember 2023 oleh hakim ketua Laurensius Sibarani, Achmad Rivai dan Brwahyu Prasetyo Wibowo memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

Dengan demikian, memori banding yang diajukan oleh penasihat hukum kedelapan terdakwa Herbet Marbun ditolak oleh Majelis Hakim PT Banten.

Baca juga: Selundupkan 319 Kg Sabu ke Banten, 7 WN Iran Dituntut Mati, 1 Seumur Hidup

Majelis hakim PN Serang yang diketuai Uli Purnama pada sidang tanggal 27 Oktober 2023 lalu menyebut, delapan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagai informasi, pada Januari 2023 terdakwa Abdul Rahman dihubung oleh seseorang bernama Ali Baluchazai.

Ali meminta Abdul untuk mengantarkan sabu dari Iran ke Indonesia melalui jalur laut, dan dijanjikan mendapatkan upah Rp 80 juta mata uang Iran.

Lalu terdakwa Abdul Rahman menerima pekerjaan tersebut, dan saudara Ali Baluchazai (DPO) menyediakan seluruh logistik, serta kebutuhan di laut.

Setelah menerima pekerjaan itu, terdakwa Abdul Rahman menghubungi terdakwa Ayub Wafa Salak bahwa ada pekerjaan mengantarkan paket, serta diminta untuk mencari orang.

Ayub pun mengajak rekan lainnya Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Amir Naderi, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro dan Wahid Baluch Kari.

Sebelum berangkat berlayar, Abdul Rahman sudah memberitahukan bahwa barang yang akan dibawa merupakan sabu.

Saat itu, ketujuh orang lainnya sepajat karen Abdul menjanjikan upah kepada masing-masing orang 20 juta mata uang Iran

Sebelum berangkat para terdakwa menerima uang muka masing-masing 1 juta mata uang Iran yang diberikan oleh saksi Ali Baluchazai.

Kedelapan terdakwa berangkat dari Pelabuhan Pozm, Iran menggunakan dua kapal menuju titik yang telah ditentukan oleh Ali Baluchazai.

Setibanya di perairan Indonesia pada 20 Februari 2023, tim Badan Narkotika Nasional, bersama tim Bea Cukai dari Pelabuhan Indah Kiat, Kota Cilegon menangkap kapal nelayan berbendera Iran.

Kapal berisi 8 ABK beserta barangbukti sabu sebanyak 319 kilogram kemudian dibawa ke dermaga Pelabuhan Indah Kiat, Cilegon, Banten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Sosok Anggota KKB Pembunuh Danramil Aradide, Sering Diberi Sembako oleh Korban

Sosok Anggota KKB Pembunuh Danramil Aradide, Sering Diberi Sembako oleh Korban

Regional
Tak Ada Cagub yang Maju lewat Jalur Perseorangan di Babel

Tak Ada Cagub yang Maju lewat Jalur Perseorangan di Babel

Regional
Dugaan Korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin Pontianak, Pj Bupati Kubu Raya Diperiksa Jaksa

Dugaan Korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin Pontianak, Pj Bupati Kubu Raya Diperiksa Jaksa

Regional
Korban Banjir Bandang Agam Bertambah Jadi 20 Orang

Korban Banjir Bandang Agam Bertambah Jadi 20 Orang

Regional
KPU Sikka Terima Pendaftaran dari 2 Pasangan Bakal Calon Independen

KPU Sikka Terima Pendaftaran dari 2 Pasangan Bakal Calon Independen

Regional
Banjir Bandang Agam, Masa Tanggap Darurat Ditetapkan 15 Hari

Banjir Bandang Agam, Masa Tanggap Darurat Ditetapkan 15 Hari

Regional
Tangkap Ikan di Perbatasan RI-Australia Tanpa Dokumen, 13 Warga Ditangkap

Tangkap Ikan di Perbatasan RI-Australia Tanpa Dokumen, 13 Warga Ditangkap

Regional
Serahkan Formulir Pendaftaran Bacabup, Mantan Wabup Banyumas Berharap Dapat Rekomendasi PDI-P

Serahkan Formulir Pendaftaran Bacabup, Mantan Wabup Banyumas Berharap Dapat Rekomendasi PDI-P

Regional
Caleg Terpilih DPRD Dompu Dilaporkan atas Dugaan Ijazah Palsu

Caleg Terpilih DPRD Dompu Dilaporkan atas Dugaan Ijazah Palsu

Regional
Penumpang Kapal Feri Ceburkan Diri ke Laut, Diduga Depresi 

Penumpang Kapal Feri Ceburkan Diri ke Laut, Diduga Depresi 

Regional
Dilepas Ribuan Orang, Masa Jabatan Wali Kota Padang Berakhir Hari Ini

Dilepas Ribuan Orang, Masa Jabatan Wali Kota Padang Berakhir Hari Ini

Regional
Bayi Berusia 5 Hari Dibunuh dan Jasadnya Dibuang ke Kebun Sawit di Kampar, Riau

Bayi Berusia 5 Hari Dibunuh dan Jasadnya Dibuang ke Kebun Sawit di Kampar, Riau

Regional
2 Pasangan Calon Independen Mendaftar untuk Pilkada Lhokseumawe

2 Pasangan Calon Independen Mendaftar untuk Pilkada Lhokseumawe

Regional
Pria di Sumsel Tewas Saat Nonton Organ Tunggal, Diduga 'Overdosis' Ekstasi

Pria di Sumsel Tewas Saat Nonton Organ Tunggal, Diduga "Overdosis" Ekstasi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com