Salin Artikel

Putusan Banding Kuatkan Hukuman Mati terhadap 8 WN Iran Penyelundup 319 Kg Sabu

SERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi Banten menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Serang terhadap delapan warga negara Iran yang menyelundupkan 319 kilogram sabu ke Indonesia.

Kedelapan WN Iran itu yakni Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Wali Mohmmad Paro, Wahid Baluch Kari, Amir Naderi, dan Shahab Syahraky.

Sebelumnya, mereka mengajukan banding usai divonis mati karena menyelundupkan 319 kilogram narkoba jenis sabu ke Indonesia.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 478/Pid.Sus/ 2023/PN.Srg tanggal 27 Oktober 2023, yang dimintakan banding tersebut," dikutip Kompas.com dari putusan PT Banten untuk terdakwa Amir Naderi di laman Mahkamah Agung, Selasa (26/12/2023).

Putusan banding nomor 148 sampai 155/PID.SUS/2023/PT BTN yang dibacakan pada 19 Desember 2023 oleh hakim ketua Laurensius Sibarani, Achmad Rivai dan Brwahyu Prasetyo Wibowo memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

Dengan demikian, memori banding yang diajukan oleh penasihat hukum kedelapan terdakwa Herbet Marbun ditolak oleh Majelis Hakim PT Banten.

Majelis hakim PN Serang yang diketuai Uli Purnama pada sidang tanggal 27 Oktober 2023 lalu menyebut, delapan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagai informasi, pada Januari 2023 terdakwa Abdul Rahman dihubung oleh seseorang bernama Ali Baluchazai.

Ali meminta Abdul untuk mengantarkan sabu dari Iran ke Indonesia melalui jalur laut, dan dijanjikan mendapatkan upah Rp 80 juta mata uang Iran.

Lalu terdakwa Abdul Rahman menerima pekerjaan tersebut, dan saudara Ali Baluchazai (DPO) menyediakan seluruh logistik, serta kebutuhan di laut.

Setelah menerima pekerjaan itu, terdakwa Abdul Rahman menghubungi terdakwa Ayub Wafa Salak bahwa ada pekerjaan mengantarkan paket, serta diminta untuk mencari orang.

Ayub pun mengajak rekan lainnya Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Amir Naderi, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro dan Wahid Baluch Kari.

Sebelum berangkat berlayar, Abdul Rahman sudah memberitahukan bahwa barang yang akan dibawa merupakan sabu.

Saat itu, ketujuh orang lainnya sepajat karen Abdul menjanjikan upah kepada masing-masing orang 20 juta mata uang Iran

Sebelum berangkat para terdakwa menerima uang muka masing-masing 1 juta mata uang Iran yang diberikan oleh saksi Ali Baluchazai.

Kedelapan terdakwa berangkat dari Pelabuhan Pozm, Iran menggunakan dua kapal menuju titik yang telah ditentukan oleh Ali Baluchazai.

Setibanya di perairan Indonesia pada 20 Februari 2023, tim Badan Narkotika Nasional, bersama tim Bea Cukai dari Pelabuhan Indah Kiat, Kota Cilegon menangkap kapal nelayan berbendera Iran.

Kapal berisi 8 ABK beserta barangbukti sabu sebanyak 319 kilogram kemudian dibawa ke dermaga Pelabuhan Indah Kiat, Cilegon, Banten.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/26/151622778/putusan-banding-kuatkan-hukuman-mati-terhadap-8-wn-iran-penyelundup-319-kg

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke