SERANG, KOMPAS.com- Sebanyak tujuh dari delapan warga negara asing (WNA) asal Iran dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketujuh warga Iran itu Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro dan Wahid Baluch Kari.
Sedangkan, satu orang terdakwa yakni Amir Naderi dituntut pidana penjara seumur hidup.
Baca juga: Jadi Kurir Jaringan Fredy Pratama, Eks Kasat Resnarkoba Dibayar Rp 800 Juta
Mereka dinilai jaksa dianggap bersalah menyelundupkan 319 kilogram sabu menggunakan kapal laut dari Iran ke Indonesia.
Tim JPU dari Kejari Cilegon dan Kejagung menyebut kedelapannya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan dakwaan primer.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Serang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak dengan pidana mati," kata Jaksa Sudiono di PN Serang. Selasa (19/9/2023).
Dihadapan hakim yang diketuai Uli Purnama, jaksa Yudha Pratama dan Rianiuly Naretta secara bergantian membacakan berkas tuntutan terdakwa lain yakni Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro dan Wahid Baluch Kari, dan Amir Naderi.
Pertimbangan yang memberatkan para terdakwa yakni perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah RI yang gencar memberantas peredaran narkoba.
Baca juga: Sembunyikan Sabu di Perut, WN Malaysia Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa Amir Naderi sehingga dituntut berbeda dengan terdakwa lainnua yakni Amir mengakui perbuatannya
"Terdakwa menunjukan penyimpanan narkotika pada saat penangkapan," ujar Sudiono.