PALU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 20 kilogram, Rabu (13/9/2023) malam di Jalan Emi Saelan, Kota Palu.
Sabu yang dikemas masing-masing seberat 1 kilogram itu dibawa dari Makassar, Sulawesi Selatan menuju Palu, Sulawesi Tengah dengan menggunakan minibus.
Untuk mengakali petugas, minibus yang membawa puluhan bungkus sabu itu dinaikkan ke atas truk pengangkut mobil atau towing car carrier.
Baca juga: Sembunyikan Sabu di Perut, WN Malaysia Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali
Sebelum menggagalkan penyelundupan sabu tersebut pada Rabu (13/9/2023) siang, polisi mengamankan pria berinisial AR (43) di Jalan Thamrin Kota Palu.
"Dari AR inilah kami mendapat petunjuk akan masuk 20 Kg sabu di Kota Palu," kata Direktur Resnarkoba Polda Sulteng, Kombes Dasmin Ginting saat gelar tersangka dan barang bukti di Polda Sulteng, Senin (18/9/2023).
Selain AR, polisi juga mengamankan R (40), yang berprofesi sebagai petani. Pria berinisial R ini yang mengambil minibus berisi barang terlarang tersebut.
"Saat digeledah mobil minibus, R tidak bisa berkelit saat di dalam mobil itu ada bungkusan yang setelah dicek adalah sabu," ujarnya.
Kasus ini masih terus dalam pengembangan. Dalam perkara ini, Ditresnarkoba Polda Sulteng menyita 20 bungkus paket besar narkotika jenis sabu dengat berat total 20 kilogram, 1 unit mobil Avansa warna abu, 5 unit handphone, 1 buah ATM dan Buku Rekening bank BUMN, serta 1 buah bong.
Dasmin mengatakan para pelaku dijerat pasal 112 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidananya minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati," ujar Dasmin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.