Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disabilitas di Aceh Keluhkan Sulitnya Mendapat Pekerjaan

Kompas.com - 18/09/2023, 17:50 WIB
Zuhri Noviandi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Gerakan Untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin), mengeluhkan sulitnya anak-anak disabilitas mendapatkan lapangan pekerjaan di Aceh.

 

Ketua Gerkatin Aceh, Mubarak, mengharapkan perhatian pemerintah untuk memastikan teman-teman disabilitas mendapatkan pekerjaan serta juga akses yang layak di dalamnya.

 

“Setelah mereka kesulitan dapat kerja, begitu sekalinya dapat kerja aksesnya juga enggak layak,  itu sama saja,” ungkapnya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Aceh Tahun 2023 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan di Gedung Utama DPRA, Senin (18/9/2023).

 

Baca juga: Penyandang Disabilitas Dapat Diskon 20 Persen Tiket Kereta, Begini Caranya

 

Mubarak mencontohkan, seperti adanya beberapa lowongan pekerjaan yang dibuka untuk disabilitas, kualifikasinya terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan kondisi teman-teman disabilitas. 

 

“Misalnya, standar pendidikannya ditulis di situ minimal lulusan S1 atau jurusan apa gitu. Padahal,  teman-teman disabilitas ini kalau untuk dapat akses pendidikan sulit, hanya ada beberapa teman-teman disabilitas yang bisa berhasil kuliah,” ucapnya.

 

Karena itu, Mubarak meminta, apabila qanun tersebut disahkan dan diberlakukan di Aceh mereka meminta akses pekerjaan bagi teman-teman disabilitas dipermudah. Lalu dia berharap DPR Aceh juga bisa melibatkan mereka dalam sosialisasi qanun itu nantinya.

 

Baca juga: Perkosa Wanita Disabilitas Netra, Pria di Sikka Ditangkap Polisi

 

“Kalau bisa DPRA mencetaknya dalam huruf braille atau misalnya ketika ini dipublish di website bisa diakses menggunakan suara. Teman-teman disabilitas wajib tahu, karena mereka juga butuh pekerjaan. Bagaimana mereka bisa memperjuangkan hak sendiri kalau mereka enggak tahu isi qanunnya itu apa,” sebutnya.

 

Diketahui, saat ini Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sedang membahas tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan.

 

Menurut Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani, pihaknya bakal merevisi sebanyak 32 pasal yang terdapat dalam Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan. Karena, banyak hal yang tidak kompatibel lagi karena sudah hampir 10 tahun.

 

“Jadi ada 32 pasal yang akan direvisi dan ditambah,” tutur dia.

 

Falevi menjelaskan, dari seluruh pasal yang terdapat dalam qanun ketenagakerjaan, pihaknya fokus menghadirkan kesejahteraan bagi buruh dan pengusaha. Di mana keduanya akan saling menguntungkan satu sama lain. 

 

“Artinya mereka menjadi sama-sama saling membutuhkan, simbiosis mutualisme,” ujarnya.

 

Substansi lain dari revisi qanun ketenagakerjaan tersebut, sambung dia, juga menyangkut dengan penambahan hari libur bagi para buruh dan pekerja di Aceh.

 

Sebab, sebagai daerah khusus Aceh berhak mendapatkan itu. Penambahan regulasi hari libur itu, misalnya seperti pada momen peringatan hari damai Aceh, hari meugang, dan peringatan tsunami Aceh. 

 

“Itu belum pernah diregulasikan, sehingga Pemerintah Aceh dan insiatif kita di komisi V ini harus diregulasikan,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NUSANTARA] Cerita Keluarga Korban Pesawat Jatuh di BSD | Wanita Tampar Polisi di Makassar Ditahan

[POPULER NUSANTARA] Cerita Keluarga Korban Pesawat Jatuh di BSD | Wanita Tampar Polisi di Makassar Ditahan

Regional
3 Kurir Bawa 3 Kg Sabu Ditangkap di Semarang, Diminta Kirim Narkoba dari Medsos

3 Kurir Bawa 3 Kg Sabu Ditangkap di Semarang, Diminta Kirim Narkoba dari Medsos

Regional
Saat Markas OPM di Maybrat Dikuasai TNI, Sempat Terjadi Baku Tembak

Saat Markas OPM di Maybrat Dikuasai TNI, Sempat Terjadi Baku Tembak

Regional
Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Regional
Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Regional
Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Regional
Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Regional
Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Kilas Daerah
Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Regional
Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Regional
Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Regional
Soal 'Study Tour', Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Soal "Study Tour", Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Regional
Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com