Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Nonaktif Kepulauan Meranti Divonis 9 Tahun Penjara

Kompas.com - 21/12/2023, 20:37 WIB
Idon Tanjung,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil, divonis 9 tahun penjara atas setelah terbukti melakukan korupsi.

Sidang vonis Adil berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/12/2023).

Baca juga: Terlibat 3 Kasus Korupsi, Eks Bupati Meranti Dituntut 9 Tahun Penjara

"Terdakwa Muhammad Adil terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi, dengan ini menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara. Serta menjatuhkan denda Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan penjara 6 bulan," ucap Hakim Ketua, M Arif Nurhayat, Kamis.

Selain itu, majelis hakim juga meminta Adil untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 17 miliar.

Baca juga: Auditor BPK Mengaku Terima Suap Rp 1 Miliar dari Bupati Meranti

Apabila terdakwa tidak bisa mengganti dalam satu bulan, maka harta benda miliknya akan dilelang untuk membayar uang pengganti.

"Bila tidak sanggup, akan diganti dengan kurungan 3 tahun penjara," kata Arif yang didampingi hakim anggota, Salomo Ginting dan HB Hutagalung.

Mendengar putusan hakim, wajah Adil terlihat lesu. Ia mengikuti sidang dengan memakai baju kemeja putih, celana krem dan peci hitam.

Muhammad Adil berencana akan melakukan banding atas vonis yang diberikan majelis hakim.

"Dalam sehari atau dua hari ke depan kita akan banding," kata dia.

Baca juga: Korupsi Anggaran Pengisian Perangkat Desa, Eks Kades Tambakromo Pati Ditangkap

Seperti diketahui, terdakwa M Adil terjerat kasus tindak pidana korupsi bersama dengan Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Ningsih dan Auditor BPK RI perwakilan Riau, M Fahmi Aressa. 

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan Adil melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999.

Lalu, melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

JPU menyebutkan, Adil melakukan pemotongan 10 persen Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

Penyerahan uang dari OPD itu dibuat seolah-olah sebagai utang. Padahal OPD tidak mempunyai utang kepada terdakwa.

Baca juga: Sidang Korupsi Bupati Meranti, Kadis PU Mengaku Mundur karena Sering Dimintai Uang

Halaman:


Terkini Lainnya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Regional
Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Regional
Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Regional
Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Regional
Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Kilas Daerah
Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Regional
Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Regional
Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Regional
Soal 'Study Tour', Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Soal "Study Tour", Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Regional
Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Regional
Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Regional
Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Regional
Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com