"Biasanya kita komunikasi dulu sebelum bertemu," ujar saat dihadirkan dalam ekspose di Polres Tanggamus, Rabu (20/12/2023).
Baca juga: Bermodal Google Maps, WNA Asal Amerika Serikat Ini Nekat Temui Kekasihnya di Tanggamus Lampung
T mengaku kerap berhubungan intim dengan korban dan kerap mengirim uang ke perempuan berusia 33 tahun itu.
"Saya sangat menyesal campur takut. Saya menyesal kenapa harus saya bunuh," ucapnya.
Rasa penyesalan membuat tersangka menyerahkan diri ke polisi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider 338 terkait pembunuh dan pembunuhan rencana dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis Tri Purna Jaya | Editor: Reni Susanti), TribunLampung.co.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.