LAMPUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menemukan dugaan mark up (penggelembungan) biaya perjalanan dinas DPRD Tanggamus tahun anggaran 2021 yang mencapai Rp 7 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin membenarkan dugaan adanya mark up perjalanan dinas pimpinan dan anggota wakil rakyat tersebut.
Hutamrin mengatakan temuan ini sudah masuk penyidikan setelah sebelumnya berstatus penyelidikan sejak Januari 2023.
"Kita sudah meningkatkan kasus proses dari penyelidikan menjadi penyidikan umum dan telah melakukan ekspos di Kejagung," kata Hutamrin di Kejati Lampung, Rabu (12/7/2023).
Baca juga: Dugaan Mark Up Dana Dinas DPRD Tanggamus Rugikan Negara Rp 7 Miliar, Modusnya Diungkap
Biaya perjalanan dinas tersebut berasal dari anggaran tahun 2021 yang terealisasi sebesar Rp 12 miliar.
Bagian ini masuk dalam komponen biaya penginapan pada Anggaran Belanja Perjalanan Dinas paket meeting dalam dan luar kota Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus.
Paket tersebut berupa biaya di enam hotel di Kota Bandar Lampung, dua hotel di Jakarta dan tujuh hotel di Sumatera Selatan.
Hutamrin memaparkan ada tiga modus mark up yang dilakukan pada kasus ini.
Baca juga: Kontraktor Mark Up Harga Pengajuan di Proyek BTS 4G Akibat Fee 10 Persen
Pertama yakni penggelembungan biaya kamar hotel di daerah yang telah memiliki tagihan dan dilampirkan di SPJ (Surat Perjalanan Dinas).
"Harganya ebih tinggi dibandingkan dengan harga kamar sebenarnya yang ada di hotel itu," kata dia.
Kedua, tagihan fiktif hotel pada SPJ nama tamu yang dilampirkan karena tidak pernah menginap berdasarkan data yang ada di komputer masing-masing hotel.