Mendengar itu, keluarga AVI pun geram. Lalu pihak rumah sakit menghubungi pihak kepolisian.
Bersama pihak keluarga, polisi mencari keberadaan jasad bayi malang tersebut dan ditemukan dalam termos nasi warna biru kapasitas 30 liter air.
"Bayinya laki-laki. Saat ditemukan di dalam termos, tubuhnya terbungkus plastik hitam," ungkap Kombes Pol Ary Fadli.
Atas perbuatannya, AVI dijerat pasal 76 huruf C juncto pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman 15 tahun penjara," kata dia.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Ibu di Samarinda Tega Habisi Bayi yang Baru Dilahirkan, Terungkap setelah Alami Pendarahan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.