Penetapkan UMK 2024 ini, lanjut Ansar juga dilakukan setelah bupati wali kota menyampaikan rekomendasinya usai mendapat masukan dari Dewan Pengupahan (DP) di masing-masing wilayahnya.
"Dari hasil rekomendasi Bupati Wali Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau atas usulan Upah Minimum Kabupaten Kota yang disampaikan, maka Dewan Pengupahan Provinsi melakukan Pembahasan untuk memberikan tanggapan, masukan, rekomendasi yang dilaksanakan pada rapat pleno DP Provinsi,” terang Ansar.
Lebih jauh Ansar mengatakan, Rapat pleno DP Provinsi Kepri telah dilaksanakan pada 27 November 2023 di Gedung Graha Kepri, Batam yang dihadiri unsur tripartit (pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja atau serikat buruh).
Baca juga: Buruh di Lebak Kecewa karena UMK-nya Terendah di Banten, Pj Bupati Pasrah
Keputusan penyesuaian UMK juga diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Kepulauan Riau.
"Diharapkan seluruh stakeholder dapat memperhatikan, menghormati dan mematuhi ketentuan tersebut dengan seksama,” ungkap Ansar.
“Upah minimum hanya dibayarkan kepada pekerja yang baru bekerja 0 sampai dengan satu tahun. Sementara untuk pekerja yang sudah melebihi satu tahun masa kerja, maka upah harus disesuaikan dengan penerapan struktur dan skala upah di perusahaan,” pungkas Ansar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.