Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Lengkap UMK 2024 di Kepri, Tertinggi Batam dan Terendah Natuna

Kompas.com - 01/12/2023, 20:50 WIB
Hadi Maulana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com– Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menetapkan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) 2024, Jumat (1/12/2023).

Keputusan Gubernur tentang UMK ini, akan mulai berlaku untuk pengupahannya terhitung tanggal 1 Januari 2024.

Berikut rinciannya:

Kota Tanjungpinang

UMK Tanjungpinang ditetapkan sebesar Rp 3.402.492, naik Rp123.297 atau 3,76 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya.

Kota Batam

UMK Batam 2024 ditetapkan Rp 4.685.050, naik sebesar Rp184.610 atau 4,10 persen.

Kabupaten Bintan

UMK Bintan 2024 ditetapkan Rp 3.950.950, naik Rp 51.535, atau 1,33 persen.

Baca juga: Daftar Lengkap UMK 2024 di Sumut, Medan Tertinggi dan Tebing Tinggi Terendah

Kabupaten Karimun

UMK Karimun 2024 ditetapkan Rp 3.715.000, naik Rp 122.981 atau 3,42 persen dari tahun sebelumnya.

Kabupaten Lingga

UMK Kabupaten Lingga 2024 ditetapkan Rp 3.402.492, naik Rp 123.297 atau 3,76 persen dari sebelumnya.

Kabupaten Anambas

UMK Kabupaten Kepulauan Anambas 2024 ditetapkan Rp 3.835.605, naik Rp 78.045, atau 2,08 persen.

Kabupaten Natuna

UMK Natuna 2024 ditetapkan Rp 3.406.575, naik Rp 68.972 atau 2,07 persen.

Baca juga: Daftar UMK 38 Kabupaten Kota di Jatim 2024

Ansar menjelaskan, untuk perhitungan Upah Minumum Tahun 2024 ini mengacu pada formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggunakan data-data statistik yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik melalui Kementerian Tenaga Kerja sebagai dasar perhitungan penyesuaian upah minimum.

Data yang dipergunakan dalam formulasi perhitungan UMK 2024 meliputi rata-rata pengeluaran per kapita sebulan, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja, dan pertumbuhan ekonomi.

“Terakhir Inflasi gabungan September 2022 sampai dengan September 2023. Seluruh indikator tersebut diukur menurut Kabupaten Kota,” tegas Ansar.

 

Penetapkan UMK 2024 ini, lanjut Ansar juga dilakukan setelah bupati wali kota menyampaikan rekomendasinya usai mendapat masukan dari Dewan Pengupahan (DP) di masing-masing wilayahnya.

"Dari hasil rekomendasi Bupati Wali Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau atas usulan Upah Minimum Kabupaten Kota yang disampaikan, maka Dewan Pengupahan Provinsi melakukan Pembahasan untuk memberikan tanggapan, masukan, rekomendasi yang dilaksanakan pada rapat pleno DP Provinsi,” terang Ansar.

Lebih jauh Ansar mengatakan, Rapat pleno DP Provinsi Kepri telah dilaksanakan pada 27 November 2023 di Gedung Graha Kepri, Batam yang dihadiri unsur tripartit (pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja atau serikat buruh).

Baca juga: Buruh di Lebak Kecewa karena UMK-nya Terendah di Banten, Pj Bupati Pasrah

Keputusan penyesuaian UMK juga diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Kepulauan Riau.

"Diharapkan seluruh stakeholder dapat memperhatikan, menghormati dan mematuhi ketentuan tersebut dengan seksama,” ungkap Ansar.

“Upah minimum hanya dibayarkan kepada pekerja yang baru bekerja 0 sampai dengan satu tahun. Sementara untuk pekerja yang sudah melebihi satu tahun masa kerja, maka upah harus disesuaikan dengan penerapan struktur dan skala upah di perusahaan,” pungkas Ansar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak seperti Pemilu, Peminat PPK dan PPS di Pilkada Menurun

Tak seperti Pemilu, Peminat PPK dan PPS di Pilkada Menurun

Regional
Mengenal Megathrust dan Hubungannya dengan Potensi Gempa dan Tsunami di Indonesia

Mengenal Megathrust dan Hubungannya dengan Potensi Gempa dan Tsunami di Indonesia

Regional
Usai Kecelakaan Maut Subang, Tim Gabungan Cek Kelayakan Bus Pariwisata di Banyumas

Usai Kecelakaan Maut Subang, Tim Gabungan Cek Kelayakan Bus Pariwisata di Banyumas

Regional
Soal 'Study Tour', Gibran: Jangan Dihilangkan

Soal "Study Tour", Gibran: Jangan Dihilangkan

Regional
Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta, Gibran Bakal Salurankan Bantuan Meski Tak ber-KTP Solo

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta, Gibran Bakal Salurankan Bantuan Meski Tak ber-KTP Solo

Regional
Usai dari Lebak, 1.500 Warga Baduy Lanjutkan Perjalanan  Bertemu Pj Gubernur Banten

Usai dari Lebak, 1.500 Warga Baduy Lanjutkan Perjalanan Bertemu Pj Gubernur Banten

Regional
Kasus Penyerangan di Montong Lombok Barat, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Kasus Penyerangan di Montong Lombok Barat, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Regional
Siswi SMA Diperkosa Ayah Tiri dan Kakek, Pelaku Ancam Bunuh Ibu Korban

Siswi SMA Diperkosa Ayah Tiri dan Kakek, Pelaku Ancam Bunuh Ibu Korban

Regional
Isi Ratusan Liter BBM Subsidi di Kapal, 2 Warga Labuan Bajo Ditangkap

Isi Ratusan Liter BBM Subsidi di Kapal, 2 Warga Labuan Bajo Ditangkap

Regional
Sakit, 7 Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Sakit, 7 Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Regional
Tabungan Rp 5 Juta Terbakar, Penjual Angkringan di Solo: Padahal buat Mengembangkan Usaha

Tabungan Rp 5 Juta Terbakar, Penjual Angkringan di Solo: Padahal buat Mengembangkan Usaha

Regional
2 Penambang Timah Rakyat Ilegal di Babel Tertimbun Lumpur, 1 Tewas Tenggelam

2 Penambang Timah Rakyat Ilegal di Babel Tertimbun Lumpur, 1 Tewas Tenggelam

Regional
Kasus Oknum Polisi Diduga Aniaya Warga Aceh Utara hingga Tewas Berakhir Damai

Kasus Oknum Polisi Diduga Aniaya Warga Aceh Utara hingga Tewas Berakhir Damai

Regional
Tak Gubris Ajakan Salaman, Pelajar di Semarang Disetrika Kakak Kelasnya

Tak Gubris Ajakan Salaman, Pelajar di Semarang Disetrika Kakak Kelasnya

Regional
Terdampak Banjir, Aliran Listrik ke 1.890 Pelanggan PLN Padam

Terdampak Banjir, Aliran Listrik ke 1.890 Pelanggan PLN Padam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com