Menanggapi kekecewaan para buruh, Iwan Kurniawan mengatakan sudah berusaha maksimal untuk meningkatkan UMK Lebak.
Namun, dia mengaku terbentur aturan PP 51 tentang pengupahan sehingga saat ini UMK Lebak menjadi yang paling rendah di Banten.
“Saya memahami, saya tahu kondisinya saya juga berupaya, tapi kembali lagi saya bekerja diamanatkan seusai aturan, saya memahami apa yang diraskaan kawan-kawan (buruh) saya pasrah saja yang penting saya bekerja,” kata Iwan di Pendopo Lebak, Kamis.
Baca juga: Minta Revisi UMK 2023, Buruh Tutup Jalan Depan Kantor Gubernur Banten
Iwan mengatakan, jika mengikuti aturan inflasi, UMK Lebak seharusnya akan naik lebih kecil dari penetapan karena inflasinya lebih tinggi dari inflasi Nasional.
Berdasarkan aturan PP 51, terdapat range kenaikan UMK dari 0,1 hingga 0,3 persen. Iwan mengatakan, Lebak saat ini disetujui untuk kenaikan UMK di angka 0,3 persen.
“Namun, kami diskusi dengan Apindo (Asosiasi Pengusaha Nasional) dan Provinsi, tolong Lebak jangan 0,1 ambil range 0,3, walaupun inflasi lebih tinggi dari nasional. Alhamdulillah Lebak 0,3 kita bisa maksimalkan sesuai aturan,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.