Salin Artikel

Buruh di Lebak Kecewa karena UMK-nya Terendah di Banten, Pj Bupati Pasrah

Kabupaten Lebak menjadi wilayah dengan UMK terendah di Banten yakni Rp 2.978.764.

Merespons hasil penetapan UMK tersebut, buruh di Kabupaten mengaku kecewa lantaran tidak sesuai dengan harapan mereka.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Lebak Sidik Uen mengatakan, usulan tersebut jauh dari harapan para buruh.

“Usulan kami sesuai perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) di Lebak naik 28 persen, tapi jauh dari harapan,” kata Sidik di depan Pendopo Lebak, Kamis (30/11/2023).

Sidik mengaku kecewa dengan penetapan tersebut. Dia juga mengatakan tidak pernah dilibatkan dalam perumusan UMK.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang UMK di Provinsi Banten tahun 2024 UMK Lebak hanya naik 1,16 persen menjadi Rp 2.978.764,69 dari UMK sebelumnya Rp 2.944.665,46.

Sidik mengatakan sudah melakukan berbagai cara untuk menolak penetapan UMK Lebak, tapi keputusannya tetap tidak sesuai harapan buruh.

Secara khusus, kata dia, para buruh mengaku kecewa dengan Iwan Kurniawan yang baru menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Lebak sekitar satu bulan.

“Tidak berkeadilan, tidak layak jadi pemimpin Lebak, harus diganti,” kata dia.


Menanggapi kekecewaan para buruh, Iwan Kurniawan mengatakan sudah berusaha maksimal untuk meningkatkan UMK Lebak.

Namun, dia mengaku terbentur aturan PP 51 tentang pengupahan sehingga saat ini UMK Lebak menjadi yang paling rendah di Banten.

“Saya memahami, saya tahu kondisinya saya juga berupaya, tapi kembali lagi saya bekerja diamanatkan seusai aturan, saya memahami apa yang diraskaan kawan-kawan (buruh) saya pasrah saja yang penting saya bekerja,” kata Iwan di Pendopo Lebak, Kamis.

Iwan mengatakan, jika mengikuti aturan inflasi, UMK Lebak seharusnya akan naik lebih kecil dari penetapan karena inflasinya lebih tinggi dari inflasi Nasional.

Berdasarkan aturan PP 51, terdapat range kenaikan UMK dari 0,1 hingga 0,3 persen. Iwan mengatakan, Lebak saat ini disetujui untuk kenaikan UMK di angka 0,3 persen.

“Namun, kami diskusi dengan Apindo (Asosiasi Pengusaha Nasional) dan Provinsi, tolong Lebak jangan 0,1 ambil range 0,3, walaupun inflasi lebih tinggi dari nasional. Alhamdulillah Lebak 0,3 kita bisa maksimalkan sesuai aturan,” kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/01/134634378/buruh-di-lebak-kecewa-karena-umk-nya-terendah-di-banten-pj-bupati-pasrah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke