Sementara itu menurut Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, Indonesia tidak memiliki kewajiban hukum maupun kewajiban praktis untuk menampung para pengungsi.
Baca juga: Polres Bireuen Maksimalkan Pengamanan Pengungsi Rohingya
Indonesia sendiri tidak melakukan penandatanganan Konvensi Pengungsi tahun 1951.
Ironisnya, banyak negara yang menjadi pihak dalam konvensi tersebut telah menutup pintu mereka dan bahkan menerapkan kebijakan menolak pengungsi.
Selama ini warga Aceh, khususnya di Lhokseumawe dan Aceh Utara selalu memberi pelungan bagi pengungsi Rohingya untuk mendarat.
Namun dengan berjalannya waktu, banyak tindakan pengungsi yang meresahkan warga sekitar serta tak mematuhi norma sosial di Aceh.
Sebelum gelombang kedatangan terakhir, Indonesia sedikitnya telah menampung sekitar 1.000 orang Rohingya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Warga Aceh Gelar Aksi Tolak Rohingya: Masyarakat Lokal Lebih Butuh Bantuan Pemerintah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.