Kakak kandung Sri, Ning Diana (34) mengaku sempat menghubungi Prada Y untuk mencari keberadaan adiknya saat Natal 2022.
Prada Y mengaku memang sempat bertemu dengan Sri di Sambas dan saat itu mengaku hamil. Selain itu, masih kata Prada Y kepada Ning, Sri datang ke Sambas untuk menemui laki-laki lain, bukan mendatangi dia.
Baca juga: Anaknya Dibunuh secara Sadis, Ayah Sri Minta Prada Y Dihukum Mati
“Cerita Prada Y, Sri mengaku telah hamil anak dari mereka berdua. Tapi Prada Y menyangkal, karena merasa sudah lama berpisah. Ketika itu, Prada Y juga mengaku ditampar dan Sri lalu pulang ke penginapan,” kata Ning kepada wartawan, Selasa (6/6/2023).
Hingga akhirnya korban ditemukan tewas dan Prada Y pun ditahan di Mako Pomdam XII Tanjungpura untuk dimintai keterangan.
Ayah Sri, Manhuri meminta terdakwa Prada Y dihukum mati karena pembunuhan tersebut sudah direncanakan.
Bahkan, menurut Manhuri, pembunuhan Sri dilakukan dengan cara yang sadis.
"Dihukum berat. Sebab sudah terencana. Belum lagi pelaku menyembunyikan jenazahnya, kematiannya. Kejam dia melakukannya. Biadab. Minta hukuman mati," kata Manhuri, kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).
Dalam sidang yang dihadiri para keluarga dan kerabat pada Kamis (14/9/2023) tersebut terungkap fakta bahwa pembunuhan yang dilakukan di sebuah bukit itu dilakukan secara keji.
Kakak kandung korban, Muriyani mengatakan, Prada Y menganiaya korban dengan mencekik, menginjak dan memukulnya menggunakan batu.
Setelah itu, pelaku melampiaskan hawa nafsunya dengan memperkosa korban yang sudah tak berdaya.
“Caranya membunuh adik saya sungguh kejam,” kata Muriyani.
Baca juga: Prada Y Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuh Wanita yang Ditemukan Tinggal Kerangka di Sambas
Dijelaskan Muriyani, penganiayaan serta persetubuhan yang dilakukan Prada Y terhadap Sti dilakukan di lokasi pembunuhan. Korban juga dikubur tak jauh dari lokasi tersebut.
“Adik saya dikubur dalam lubang yang tak dalam,” ungkap Muriyani
Sementara itu, atas perbuatannya, Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer Pontianak, Letkol CHK Salis Alfian Wijaya mengatakan, Prada Y didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana.
“Terancam hukuman mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun,” kata Alfian.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hendra Cipta | Editor: Dita Angga Rusiana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.