Salin Artikel

Perjalanan Kasus Prada Y Bunuh Tunangan hingga Divonis Penjara Seumur Hidup, Korban Ditemukan Tinggal Kerangka

Vonis dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer Pontianak pada Selasa (28/11/2023).

Humas Pengadilan Militer Pontianak, Mayor Chk Agus Sulistyo mengatakan, saat ini terdakwa masih pikir-pikir apakah akan banding atau menerima putusan.

Sementara terkait permohonan ganti rugi atau restitusi yang diajukan keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ditolak majelis hakim.

“Alasannya penolakan karena mempertimbangkan terdakwa sudah dipidana seumur hidup dan dipecat dari kedinasan militer,” ujar Agus.

“Terdakwa juga menyatakan, tidak mampu membayar restitusi,” timpal Agus.

Restitusi yang dituntut sebesar Rp 206 juta yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berdasarkan permintaan pihak keluarga korban.

Vonis yang diputuskan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang dibacakan Oditur Militer pada awal November 2023 kemarin.

Korban ditemukan tinggal kerangka

Kasus tersebut terungkap dari penemuan kerangka manusia terkubur di Desa Sebunga pada Kamis (1/5/2023).

Di dekat mayat korban, ditemukan kunci penginapan. Dari barang yang dikenakan korban, keluarga mengenali bahwa jasad tersebut adalah Sri Mulyani.

“Saya yakin itu adik saya, saya sudah lihat sendiri, behel dan gelang yang dikenakan itu punya adik saya,” kata Yuliansyah, kakak korban kepada wartawan, Sabtu (3/5/2023).

Selain itu saat dicek di penginapan, benar bahwa Sri Mulyani pernah menginap di sana.

Sri Mulyani adalah warga Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak yang dinyatakan hilang sejak Desember 2022.

Kala itu, Sri pergi tanpa pamit ke keluarganya. Hingga akhirnya ia diketahui pergi ke Sambas untuk menemui tunangan, Prada Y, seorang prajurit TNI.

Sri dan Prada Y berkenalan pada tahun 2021. Lalu mereka bertunangan pada tahun 2022. Tidak lama setelah bertunangan, Sri dan Y kemudian putus karena sebuah permasalahan.

Kakak kandung Sri, Ning Diana (34) mengaku sempat menghubungi Prada Y untuk mencari keberadaan adiknya saat Natal 2022.

Prada Y mengaku memang sempat bertemu dengan Sri di Sambas dan saat itu mengaku hamil. Selain itu, masih kata Prada Y kepada Ning, Sri datang ke Sambas untuk menemui laki-laki lain, bukan mendatangi dia.

“Cerita Prada Y, Sri mengaku telah hamil anak dari mereka berdua. Tapi Prada Y menyangkal, karena merasa sudah lama berpisah. Ketika itu, Prada Y juga mengaku ditampar dan Sri lalu pulang ke penginapan,” kata Ning kepada wartawan, Selasa (6/6/2023).

Hingga akhirnya korban ditemukan tewas dan Prada Y pun ditahan di Mako Pomdam XII Tanjungpura untuk dimintai keterangan.

Bahkan, menurut Manhuri, pembunuhan Sri dilakukan dengan cara yang sadis.

"Dihukum berat. Sebab sudah terencana. Belum lagi pelaku menyembunyikan jenazahnya, kematiannya. Kejam dia melakukannya. Biadab. Minta hukuman mati," kata Manhuri, kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).

Dalam sidang yang dihadiri para keluarga dan kerabat pada Kamis (14/9/2023) tersebut terungkap fakta bahwa pembunuhan yang dilakukan di sebuah bukit itu dilakukan secara keji.

Kakak kandung korban, Muriyani mengatakan, Prada Y menganiaya korban dengan mencekik, menginjak dan memukulnya menggunakan batu.

Setelah itu, pelaku melampiaskan hawa nafsunya dengan memperkosa korban yang sudah tak berdaya.

“Caranya membunuh adik saya sungguh kejam,” kata Muriyani.

Dijelaskan Muriyani, penganiayaan serta persetubuhan yang dilakukan Prada Y terhadap Sti dilakukan di lokasi pembunuhan. Korban juga dikubur tak jauh dari lokasi tersebut.

“Adik saya dikubur dalam lubang yang tak dalam,” ungkap Muriyani

Sementara itu, atas perbuatannya, Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer Pontianak, Letkol CHK Salis Alfian Wijaya mengatakan, Prada Y didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana.

“Terancam hukuman mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun,” kata Alfian.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hendra Cipta | Editor: Dita Angga Rusiana)

https://regional.kompas.com/read/2023/11/29/084500178/perjalanan-kasus-prada-y-bunuh-tunangan-hingga-divonis-penjara-seumur-hidup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke