Kembali ke artikel
1
dari 2
Layar Penuh
Prada Y, prajurit TNI yang menjadi terdakwa pembunuhan tunangannya sendiri, Sri Mulyani, di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) dituntut membayar restitusi senilai Rp 206 juta.
(HENDRA CIPTA/KOMPAS.COM)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+