www.kompas.com
Prada Y, prajurit TNI yang menjadi terdakwa pembunuhan tunangannya sendiri, Sri Mulyani, di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) dituntut membayar restitusi senilai Rp 206 juta. (HENDRA CIPTA/KOMPAS.COM)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+