Setelah mendapatkan mobil, kendaraan-kendaraan itu lalu dijual di luar Provinsi Lampung.
"Mobil-mobil itu dijual di luar Lampung dengan harga dibawah standar pasaran," katanya.
Baca juga: Pertamina Ungkap Modus Penyelewengan BBM Subsidi, Helicopter Mode hingga Pemalsuan Dokumen
Saidi masih mendalami untuk mengetahui apakah ada pelaku lain dalam sindikat ini.
Untuk saat ini, ketiga pelaku dikenakan Pasal 335 dan 336 KUHP dan terancam hukuman selama lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.