Salin Artikel

Sindikat Pemalsu Dokumen Kredit Mobil Ditangkap, Manipulasi Data untuk Tipu "Leasing"

Kepala Unit Kendaraan Bermotor (Kanit Ranmor) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Satreskrim Polresta) Bandar Lampung Inspektur Satu (Iptu) Ahmad Saidi membenarkan pihaknya telah menahan tiga orang atas kasus kejahatan fidusia.

"Benar, sudah ditangkap dan ditahan. Mereka menjual mobil-mobil yang didapatkan dari pengajuan kredit di leasing," kata Saidi di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (24/11/2023).

Ketiga tersangka itu adalah HG (55) dan IP (50) warga Kota Metro dan SW (51) warga Lampung Timur.

Saidi mengatakan perbuatan tersebut dilakukan oleh sindikat ini dalam kurun waktu tahun 2022 - 2023 dengan setidaknya empat unit mobil diperoleh.

Modus sindikat ini adalah dengan mengajukan kredit kendaraan bermotor jenis mobil ke perusahaan pembiayaan (leasing) menggunakan dokumen dan perusahaan palsu.

"Dokumen jaminan fidusia ini sebenarnya jaminan agar kredit tidak macet, tapi dokumen itu dipalsukan oleh para pelaku," kata Saidi.

Manipulasi juga terjadi saat pihak leasing melakukan survei, sehingga pembiayaan kredit itu disetujui.

Saidi mengatakan ketiga pelaku secara bergantian mengajukan kredit mobil seperti CRV, Pajero, Agya dan Terios ke dua perusahaan leasing.

"Mereka menggunakan dokumen palsu dan hanya sekali melakukan pembayaran," kata Saidi.


Setelah mendapatkan mobil, kendaraan-kendaraan itu lalu dijual di luar Provinsi Lampung.

"Mobil-mobil itu dijual di luar Lampung dengan harga dibawah standar pasaran," katanya.

Saidi masih mendalami untuk mengetahui apakah ada pelaku lain dalam sindikat ini.

Untuk saat ini, ketiga pelaku dikenakan Pasal 335 dan 336 KUHP dan terancam hukuman selama lima tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/24/135413878/sindikat-pemalsu-dokumen-kredit-mobil-ditangkap-manipulasi-data-untuk-tipu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke