Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pernikahan Dini di Kulon Progo Sudah Melebihi Tahun Lalu

Kompas.com - 22/11/2023, 22:03 WIB
Dani Julius Zebua,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, dinyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria berusia minimal 19 tahun dan pihak wanita minimal 19 tahun.

Bagi mereka yang belum memenuhi persyaratan usia, maka perkawinan dapat dilaksanakan apabila pengadilan memberikan dispensasi kawin sesuai peraturan perundang-undangan.

Agus mengungkapkan, pembatasan usia dalam Undang-Undang Perkawinan dan dispensasi bertujuan untuk melindungi hak anak, seperti tumbuh dan berkembang anak, beroleh pendidikan hingga kesehatan. 

Selain itu, juga mendorong tanggung jawab orangtua untuk mencegah terjadinya pernikahan dini.

“Tidak semua dikabulkan. Ada pula yang ditolak. (Sepanjang tahun ini) ada dua yang tidak dikabulkan permohonan dispensasinya,” kata Agus.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kulon Progo, Arif Prastowo mengungkapkan, pelajar terpaksa menikah tetap memiliki hak pendidikan.

Baca juga: Empat Suspek di Kulon Progo Dinyatakan Negatif Japanese Encephalitis

Termasuk pula terbuka berbagai jalur pendidikan yang ingin ditempuh.

“Pemerintah menjamin pemenuhan hak setiap warga untuk mendapatkan layanan pendidikan bagi anak yang terpaksa menikah di usia sekolah dengan tetap melayani mereka. Misalnya (juga) melalui pendidikan non formal atau kesetaraan (paket belajar) sesuai jenjang yang  sedang ditempuhnya,” kata Arif, melalui pesan tertulis.

Menurutnya, terus mendorong pencegahan pernikahan dini lewat edukasi merupakan salah satu yang penting.

Edukasi itu meliputi kesehatan, nilai-nilai agama dan penguatan nilai-nilai berkeluarga. 

“Siswa juga dibekali pengetahuan yang benar tentang nilai-nilai keagamaan, praktik kehidupan berkeluarga dan kemasyarakatan. Edukasi tentang kesehatan reproduksi diperkuat di seluruh satuan pendidikan,” kata Arif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komplotan Pembobol Rumah di Semarang Pura-Pura Jualan Minyak Urut untuk Cari Target

Komplotan Pembobol Rumah di Semarang Pura-Pura Jualan Minyak Urut untuk Cari Target

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com