Salin Artikel

Kasus Pernikahan Dini di Kulon Progo Sudah Melebihi Tahun Lalu

KULON PROGO, KOMPAS.com – Belum genap setahun, jumlah pernikahan dini sepanjang 2023 berjalan sudah melampaui angka kasus serupa pada tahun 2022 di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Pengadilan Agama (PA) Wates mencatat ada 64 permohonan dispensasi pernikahan bagi pasangan usia anak sepanjang Januari hingga pekan ketiga November 2023 ini. 

Permohonan itu sudah lebih tinggi dari catatan PA Wates selama Januari–Desember 2022, yakni 54 dispensasi.

Pernikahan ini paling banyak dialami anak usia 16-17 tahun, namun paling muda masih umur 14 tahun.

“Kebanyakan yang mengajukan dispensasi nikah ke PA Wates umur-umur sekolah. Paling muda ada yang berumur 14, SMP,” kata Panitera Muda Hukum PA Wates, Agus Wantoro, di kantornya, Rabu (22/11/2023).

Mayoritas berasal dari kapanewon atau kecamatan Sentolo (12), disusul Wates (10), Panjatan (10) dan Girimulyo (7). Sementara tujuh kapanewon lain rata-rata 2-4 kasus.  

Hampir semua pernikahan dilatari remaja yang sudah hamil. Ada pula pernikahan karena sudah berteman lama hingga soal takut zina.

Anak-anak yang menikah itu berada dalam lingkup keluarga dengan ekonomi menengah ke bawah. 

Agus mengungkapkan, kasus itu terkait pula dengan tingkat pendidikan orangtua dan pengawasan pada anak.

“Pengawasan menjadi kurang karena tingkat pendidikan orangtua rendah. Anak sudah sekolah, ya sudah itu saja,” kata Agus.

Agus mengungkapkan, sejumlah upaya dilakukan untuk menekan terbitnya dispensasi.

Di antaranya, pengadilan ikut menasihati agar menunda pernikahan hingga batas usia yang disyaratkan.  

Pihaknya juga berharap bisa ikut menyosialisasikan ke sekolah-sekolah dan menjalin kerja sama ke instansi terkait.

Pengajuan dispensasi agar bisa menikah ini belakang peraturan tentang perkawinan. 


Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, dinyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria berusia minimal 19 tahun dan pihak wanita minimal 19 tahun.

Bagi mereka yang belum memenuhi persyaratan usia, maka perkawinan dapat dilaksanakan apabila pengadilan memberikan dispensasi kawin sesuai peraturan perundang-undangan.

Agus mengungkapkan, pembatasan usia dalam Undang-Undang Perkawinan dan dispensasi bertujuan untuk melindungi hak anak, seperti tumbuh dan berkembang anak, beroleh pendidikan hingga kesehatan. 

Selain itu, juga mendorong tanggung jawab orangtua untuk mencegah terjadinya pernikahan dini.

“Tidak semua dikabulkan. Ada pula yang ditolak. (Sepanjang tahun ini) ada dua yang tidak dikabulkan permohonan dispensasinya,” kata Agus.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kulon Progo, Arif Prastowo mengungkapkan, pelajar terpaksa menikah tetap memiliki hak pendidikan.

Termasuk pula terbuka berbagai jalur pendidikan yang ingin ditempuh.

“Pemerintah menjamin pemenuhan hak setiap warga untuk mendapatkan layanan pendidikan bagi anak yang terpaksa menikah di usia sekolah dengan tetap melayani mereka. Misalnya (juga) melalui pendidikan non formal atau kesetaraan (paket belajar) sesuai jenjang yang  sedang ditempuhnya,” kata Arif, melalui pesan tertulis.

Menurutnya, terus mendorong pencegahan pernikahan dini lewat edukasi merupakan salah satu yang penting.

Edukasi itu meliputi kesehatan, nilai-nilai agama dan penguatan nilai-nilai berkeluarga. 

“Siswa juga dibekali pengetahuan yang benar tentang nilai-nilai keagamaan, praktik kehidupan berkeluarga dan kemasyarakatan. Edukasi tentang kesehatan reproduksi diperkuat di seluruh satuan pendidikan,” kata Arif.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/22/220330678/kasus-pernikahan-dini-di-kulon-progo-sudah-melebihi-tahun-lalu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke