Kepemilikan senjata api bagi polisi berpangkat Bripda juga menjadi bahasan hangat. Apalagi, senjata api yang dipegang oknum polisi tersebut disinyalir bukan pistol dinas polisi.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandya, saat dikonfirmasi, tidak membantah adanya anggota polisi yang diduga melakukan penganiayaan, sampai menembakkan pistol.
‘’Lagi ditangani penganiayaan dan pengancamanya pakai senpi dan dalam proses penyidikan, korban sudah buat laporan,’’jawabnya singkat, Rabu (8/11/2023).
Taufik belum mau menjelaskan secara detail, bagaimana seorang Bripda bisa memegang pistol dan apa yang mendasari tindak penganiayaan disertai ancaman tersebut.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat mengatakan, kasus adanya oknum polisi berpangkat Bripda juga menjadi bahan penyelidikan Polda Kaltara.
Ia menegaskan, apapun bentuk pelanggaran anggota Polri, tentu akan ditindak.
‘’Polda menangani perkara ini dari sisi pelanggaran disiplin dan kode etiknya. Untuk masalah senjata api, Polres Nunukan yang tahu detailnya,’’katanya.
Budi juga mengamini polisi berpangkat Bripda belum berhak memiliki senjata api.
Kalau seandainya senjata api dimaksud bukan senjata api dinas, tapi milik pribadi, tentu harus ada izin dan perlu ditelaah lebih jauh apa urgensinya.
‘’Tapi setahu saya, kalau Bripda itu tidak boleh memegang senjata api. Kalau memegang senjata api, berarti posisinya sebagai apa, itu masalahnya. Kalau tugas piket ya senjatanya milik piket. Itu yang harus didalami media ke usernya, yaitu di Polres Nunukan, bukan di Polda,’’tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.