Feri menjelaskan dalam PP No. 95 Tahun 2021 itu dijelaskan bahwa kewenangan menggelar pemilihan rektor adalah MWA.
Sementara dalam Peraturan MWA No. 2 Tahun 2023, disebutkan Senat Akademik Universitas (SAU) memiliki kewenangan melakukan penjaringan tiga nama calon rektor untuk dipilih MWA.
"Ini jelas terjadi pendelegasian wewenangan dari MWA ke SAU yang keduanya merupakan lembaga setingkat di universitas, namun berbeda kewenangan," kata Feri.
Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual, 2 Eks Mahasiswa FK Unand Divonis 9 Bulan Penjara
Proses gugatan saat ini masih berjalan di PTUN Padang.
Hakim PTUN sebelumnya tidak mengabulkan permohonan penundaan proses Pilrek sehingga berlanjut terus sampai akhirnya terpilih Efa Yonnedi sebagai rektor Unand periode 2023-2028 dan dilantik hari ini.
Wakil Ketua MWA Werry Darta Taifur menyebutkan, pihaknya menghormati proses hukum di PTUN Padang.
Baca juga: 6 Dosen Gugat Pemilihan Rektor Unand
Jika ada kemungkinan PTUN mengabulkan permohonan tergugat, kata Werry, pihaknya tentu akan mengambil langkah selanjutnya.
"Kita lihat saja nanti ya. Kalau PTUN Padang mengabulkan gugatan, kita masih bisa banding," jelas Werry.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.