Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pelecehan Seksual, 2 Eks Mahasiswa FK Unand Divonis 9 Bulan Penjara

Kompas.com - 04/10/2023, 16:46 WIB
Perdana Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com-Kedua eks mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas, Hubert Javas Hammam Hardoni (22) dan Nabila Zahra Raihanah Drajat (21) divonis 9 bulan penjara dan denda Rp 15 juta atau diganti kurungan 1 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat.

Hubert alias Hugo dan Nabila dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang  Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara bersama-sama.

"Menyatakan terdakwa Hubert alias Hugo dan Nabila melakukan tindak pidana kekerasan seksual," kata Ketua Majelis Hakim Juandra yang memimpin sidang, Rabu (4/10/2023) di PN Padang.

Baca juga: Digugat ke PTUN oleh Terdakwa Pelecehan Seksual, Unand: Silakan Saja

Dalam sidang itu, Juandra menyebutkan kedua terdakwa terbuka melakukan perekaman bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek.

Hal itu diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) huruf a UU TPKS.

Nabila dianggap terbukti merekam konten bermuatan seksual tanpa izin dari korban yang merupakan temannya sendiri.

Konten tersebut dikirim ke Hugo yang sebelumnya menyuruh Nabila mengambilnya.

"Terdakwa Nabila mengambil gambar ketika menginap di kos saksi korban. Di saat saksi tertidur, terdakwa melakukan pengambilan foto dan video yang dikirim ke terdakwa Hugo," kata Juandra.

Baca juga: Dikeluarkan, Mantan Mahasiswa Unand Terdakwa Pelecehan Seksual Akan Gugat SK Rektor

Menurut Juandra, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya membuat keresahan warga, terutama civitas akademika fakultas kedokteran Unand.

Sementara hal yang meringankan, salah satunya adalah kedua terdakwa sudah dijatuhi sanksi pengeluaran atau drop out dari kampus.

Kasus tersebut sempat viral dan menjadi perhatian publik sebab korban berjumlah 12 orang melapor ke satgas PPKS Unand.

Sebanyak delapan orang kemudian membuat laporan polisi pada Februari 2023.

Kasus itu sempat menjadi perhatian Kompolnas dan kedua tersangka saat itu juga mendapat penangguhan penahanan.

Kedua pelaku juga akhirnya dijatuhi sanksi dari kampus berupa Drop Out (DO) yang ditandatangani Rektor Yuliandri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com