Salin Artikel

Kasus Pelecehan Seksual, 2 Eks Mahasiswa FK Unand Divonis 9 Bulan Penjara

Hubert alias Hugo dan Nabila dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang  Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara bersama-sama.

"Menyatakan terdakwa Hubert alias Hugo dan Nabila melakukan tindak pidana kekerasan seksual," kata Ketua Majelis Hakim Juandra yang memimpin sidang, Rabu (4/10/2023) di PN Padang.

Dalam sidang itu, Juandra menyebutkan kedua terdakwa terbuka melakukan perekaman bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek.

Hal itu diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) huruf a UU TPKS.

Nabila dianggap terbukti merekam konten bermuatan seksual tanpa izin dari korban yang merupakan temannya sendiri.

Konten tersebut dikirim ke Hugo yang sebelumnya menyuruh Nabila mengambilnya.

"Terdakwa Nabila mengambil gambar ketika menginap di kos saksi korban. Di saat saksi tertidur, terdakwa melakukan pengambilan foto dan video yang dikirim ke terdakwa Hugo," kata Juandra.

Menurut Juandra, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya membuat keresahan warga, terutama civitas akademika fakultas kedokteran Unand.

Sementara hal yang meringankan, salah satunya adalah kedua terdakwa sudah dijatuhi sanksi pengeluaran atau drop out dari kampus.

Kasus tersebut sempat viral dan menjadi perhatian publik sebab korban berjumlah 12 orang melapor ke satgas PPKS Unand.

Sebanyak delapan orang kemudian membuat laporan polisi pada Februari 2023.

Kasus itu sempat menjadi perhatian Kompolnas dan kedua tersangka saat itu juga mendapat penangguhan penahanan.

Kedua pelaku juga akhirnya dijatuhi sanksi dari kampus berupa Drop Out (DO) yang ditandatangani Rektor Yuliandri.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/04/164652378/kasus-pelecehan-seksual-2-eks-mahasiswa-fk-unand-divonis-9-bulan-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke