KOMPAS.com - Ramli (46) nelayan asal Keude, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya yang menemukan sabu-sabu 13 bungkus di perairan laut Meureudu, dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
Sidang tersebut berlangsung secara hybrid (offline dan online) dipimpin tim majelis hakim yang terdiri Muhifuddin, bersama dua anggota Nurul Hikmah dan Indah Rufiedi.
Sementara terdakwa mengikuti sidang secara online dari Lapas Kelas II B Lhoksukon, Aceh Utara.
Pengacara terdakwa, Maimun Idris MH dan jaksa serta hakim berada dalam ruangan sidang. Materi yang dibacakan Jaksa antara lain mengungkap sumber sabu-sabu yang dimiliki Ramli.
Baca juga: 2 Pengedar Sabu 65 Kg Ditangkap di Pekanbaru, Sempat Mencoba Rampas Senjata Polisi
Disebutkan pada 25 April 2023 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa Ramli perjalanan pulang ke daratan Panteraja Kabupaten Pidie Jaya dengan menggunakan boat.
Di tengah perjalanan, ia melihat benda mengapung di laut dengan tumpukan sampah berupa goni berisi barang.
Karena penasaran, Ramli mengambil goni menggunakan tanggok miliknya yang selama ini digunakan untuk menangkap ikan.
Saat di atas perahu, ia melihat goni tersebut berisi 13 paket yang dibungkus lakban warna cokelat.
Dari salah satu paket bungkusan yang sudah terbuka dan kemasukan air laut, Ramli mengetahui bahwa paket tersebut adalah narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna hijau bergambarkan teh China bertuliskan Guannyingwang.
Ia kemudian membuang 1 paket bungkusan yang sudah terbuka ke laut lepas.
Sementara 12 paket lainnya tetap di dalam goni dan ia bawa menuju daratan. Tiba di rumah, ia menyimpan 12 paket sabu dalam kardus bekas dan diletakkan di belakang rumah.
Ia sengaja menyembunyikan sabu tersebut dengan cara menutupinya dengan daun nipah agar tak terlihat orang lain.
Dari 12 paket, lima paket di antaranya diserahkan ke terdakwa yang lain.
Polisi kemudian menangkap Ramli dan dua terdakwa lainnya yakni Daini (40) dan Faisal (43) pada 12 Mei 2023 sekira pukul 20.30 WIB di wilayah Kabupaten Pidie Jaya.
Ramli tercatat sebagai warga Gampong Keude, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya. Sementara Daini dan Faisal adalah warga Gampong Mesjid, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya.
Baca juga: Kronologi Kurir Fredy Pratama Ditangkap Saat Ambil 62 Kg Sabu Senilai Rp 850 Juta
Daini berperan sebagai pengedar. Sementara Faisal berperan sebagai penghubung antara Daini dengan Ramli, pemilik sabu.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Nelayan Pidie Jaya yang Temukan 13 Bungkus Sabu Terapung Laut Dituntut 15 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.