PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru, Riau mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 65 kilogram.
Pengungkapan kasus 65 kilogram sabu ini merupakan pengungkapan terbesar Polresta Pekanbaru sepanjang sejarah.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau Brigjen Kasihan Rahmadi dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Selasa (3/10/2023) mengatakan bahwa dalam kasus ini dua orang pengedarberinisial SY dan AL ditangkap.
"Kedua pelaku berperan sebagai pengedar narkoba. Mereka ditangkap pada Jumat (8/9/2023) lalu, di wilayah Kota Pekanbaru. Barang bukti sabu yang disita dengan berat kotor 65 kilogram," ujar Rahmadi saat diwawancarai Kompas.com, Selasa.
Rahmadi menjelaskan, awalnya tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar di kawasan Jalan Semar, Kelurahan Deima, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru.
Selanjutnya, tim yang dipimpin Wakasatnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko melakukan penyelidikan.
Pada pukul 07.00 WIB, tim menangkap pelaku SY dan AL.
"Kedua pelaku saat itu sedang memasukkan sabu 55 bungkus kemasan teh china ke dalam karung dan plastik, yang akan dibawa menggunakan mobil," kata Rahmadi yang juga didampingi Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jefri Ronald Parulian Siagian.
Pada saat dilakukan penangkapan, kata dia, kedua pelaku melakukan perlawanan dan berusaha merampas senjata api petugas.
Sehingga, petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan menembak bagian kaki.
Ketika diinterogasi polisi, pelaku mengaku masih ada menyimpan sabu di sebuah rumah di Jalan Ali Akbar, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru.
"Petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan 10 paket sabu seberat 10 kilogram," kata Rahmadi.
Selain narkotika, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 unit mobil, dan 4 unit handphone.
Baca juga: Kronologi Kurir Fredy Pratama Ditangkap Saat Ambil 62 Kg Sabu Senilai Rp 850 Juta
Dari keterangan kedua pelaku, ungkap Rahmadi, mereka mengaku memperoleh sabu dari seorang laki-laki berinisial AM, yang merupakan napi di Lapas Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
"Saat ini atas nama AM masih DPO (daftar pencarian orang)," kata Rahmadi.
Rahmadi menambahkan, sabu 65 kilogram yang hendak diedarkan kedua pelaku, diselundupkan dari Malaysia ke Riau.
"Sebagaian barang bukti akan diedarkan pelaku di wilayah Riau, dan sebagian di Sumatera Utara. Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan," kata Rahmadi.
Usai melakukan konferensi pers, polisi langsung memusnahkan barang bukti sabu dengan cara direbus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.