SERANG, KOMPAS.com - Dua bos tambang pasir ilegal di Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian.
Keduanya berinisial AS selaku direktur CV VJM dan HT selaku direktur CV HS.
"Penetapan tersangkanya sudah hari Senin (2/10/2023) kemarin. Keduanya merupakan direktur di dua perusahaan," kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Condro Sasongko kepada wartawan, Selasa (3/10/2023).
Baca juga: Situ Kayu Antap Tangsel Dikuasai Swasta, Pemprov Banten Tempuh Jalur Hukum Terakhir
Dijelaskan Condro, kedua perusahaan tersebut melakukan aktivitas pertambangan pasir di lahan seluas 7 hektar.
Hasil penyelidikan, CV HS baru dua minggu melaksanakan kegiatan tambang pasir dan CV VJM sudah beroperasi setengah tahun.
"Kedua perusahaan tersebut tidak mampu menunjukkan dokumen terkait pertambangan," ujar dia.
Baca juga: Promosikan Judi Online di Akun Instagram, 3 Influencer Asal Banten Ditangkap
Alhasil sejak 5 September 2023, aktivitas pertambangan sudah dihentikan. Kepolisian juga mengamankan dua alat berat jenis beko sebagai sarana pertambangan.
Dari pengakuan tersangka, hasil tambang pasir itu dijual ke seluruh wilayah Kabupaten Lebak.
Keduanya dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Ancaman hukuman pidana lima tahun penjara dan denda Rp 100 miliar," ungkap Condro.
Condro menegaskan, pihaknya akan menindak segala bentuk pelanggaran hukum disektor pertambangan di wilayah hukum Polda Banten.
Untuk itu, Ia meminta para pengusaha tambang ilegal yang mengambil keuntungan agar patuh terhadap dokumen perizinan dan peduli terhadap lingkungan.
"Kalau masih ada yang seperti ini (melanggar hukum) tentu akan kami tindak," tandasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.