Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Situ Kayu Antap Tangsel Dikuasai Swasta, Pemprov Banten Tempuh Jalur Hukum Terakhir

Kompas.com - 03/10/2023, 10:07 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memutuskan menempuh jalur hukum untuk menguasai kembali Situ Kayu Antap d Kota Tangerang Selatan (Tangsel). 

Langkah hukum yang dilakukan itu dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) untuk mengambil alih situ yang dikuasai PT Hana Kreasi Persada (HKP). 

Upaya PK tersebut atas dua putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang nomor 13/Pdt.G/2010/PN.Srg dan nomor. 13/PDT/2012/PT.BTN. 

Baca juga: Hadiri Tradisi Pengulasan Golok Ciomas, Al Muktabar Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Banten

"Pokoknya kita akan lakukan upaya hukum terakhir. Upaya PK ini kita lakukannya dengan Biro Hukum dan PUPR dengan BPKAD," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti kepada wartawan di Serang, Senin (2/10/2023). 

Pada tahun 2007, situ yang berada di Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur dengan luas 1,6 hektar tersebut tercatat sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Banten. 

Apalagi, situ Kayu Antap ditetapkan sebagai kawasan resapan dan konservasi air sesuai Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangsel Tahun 2011-2031.

Baca juga: Lindungi Pekerja Rentan Lewat Jamsostek, Pemkab Tangerang Raih Juara I Paritrana Award Tingkat Banten

Namun, Majelis Hakim PN Serang memerintahkan Pemprov Banten menghapus Hak Guna Pakai Nomor: 6. 0340/Rempoa atas PT HKP dari daftar inventaris aset Pemprov Banten. 

Kini, lahan situ sudab diurug tanah oleh pengembang perumahan untuk mendirikan bangunan. 

Rina mengungkapkan, upaya hukum itu dilakukan karena adanya temuan baru yang menjadi dasar pengajuan PK tersebut. 

Namun, Rina tidak menyebutkan temuan baru itu. 

"Ke Biro Hukum saja," ucap Rina.

Adanya temuan itu, lanjut Rina, Pemprov Banten juga telah menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kajati Banten dengan nomor 032/3288-BPKAD/2022. 

SKK dibuat agar kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara untuk membantu mempelajari dokumen-dokumen yang dimiliki Pemprov Banten termasuk putusan pengadilan. 

Dengan harapan, Situ Kayu Antap yang telah dikuasai swasta dapat kembali dimiliki Pemprov Banten. 

Kepala Seksi Penerangan Hujum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, pada tahun 2022 Pemprov Banten telah memberikan SKK untuk menangani permasalahan aset tersebut. 

Setelah dipelajari, kata Rangga,  Pemprov Banten diminta untuk menambahkan bukti atau novum terkait kronologis kepemilikan aset Situ Kayu Antap. 

"Menurut kami harus ada novum, itu ada di Warkah biar ada urutan kronologis. Bisa muncul sertifikat kepemilikan, kemudian beralih ke HGB atas nama PT Hana Kreasi itu seperti apa," kata Rangga kepada wartawan. 

Meski demikian, pengajuan PK tetap bisa dilakukan walupun tidak ada novum. Akan tetapi, kata Rangga, akan lebih baik jika ada novum. 

"Tapi yang kami minta (Warkah) belum diberikan oleh Pemprov Banten," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com