Salin Artikel

Polisi Tetapkan 2 Bos Tambang Pasir Ilegal di Lebak Banten Jadi Tersangka

SERANG, KOMPAS.com - Dua bos tambang pasir ilegal di Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian.

Keduanya berinisial AS selaku direktur CV VJM dan HT selaku direktur CV HS.

"Penetapan tersangkanya sudah hari Senin (2/10/2023) kemarin. Keduanya merupakan direktur di dua perusahaan," kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Condro Sasongko kepada wartawan, Selasa (3/10/2023).

Dijelaskan Condro, kedua perusahaan tersebut melakukan aktivitas pertambangan pasir di lahan seluas 7 hektar.

Hasil penyelidikan, CV HS baru dua minggu melaksanakan kegiatan tambang pasir dan CV VJM sudah beroperasi setengah tahun.

"Kedua perusahaan tersebut tidak mampu menunjukkan dokumen terkait pertambangan," ujar dia.

Alhasil sejak 5 September 2023, aktivitas pertambangan sudah dihentikan. Kepolisian juga mengamankan dua alat berat jenis beko sebagai sarana pertambangan.

Dari pengakuan tersangka, hasil tambang pasir itu dijual ke seluruh wilayah Kabupaten Lebak.

Keduanya dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Ancaman hukuman pidana lima tahun penjara dan denda Rp 100 miliar," ungkap Condro.

Condro menegaskan, pihaknya akan menindak segala bentuk pelanggaran hukum disektor pertambangan di wilayah hukum Polda Banten.

Untuk itu, Ia meminta para pengusaha tambang ilegal yang mengambil keuntungan agar patuh terhadap dokumen perizinan dan peduli terhadap lingkungan.

"Kalau masih ada yang seperti ini (melanggar hukum) tentu akan kami tindak," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/03/153055878/polisi-tetapkan-2-bos-tambang-pasir-ilegal-di-lebak-banten-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke