Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

19 Pabrik di Brebes Belum Ada Izin Amdal, Pj Bupati Surati Kementerian LHK

Kompas.com - 20/11/2023, 08:24 WIB
Tresno Setiadi,
Khairina

Tim Redaksi

BREBES, KOMPAS.com - Pj Bupati Brebes Urip Sihabudin angkat bicara terkait 19 perusahaan yang nekat berkegiatan membangun pabrik namun belum mengantongi izin analisis dampak lingkungan (Amdal).

Urip mengaku telah mengirim surat ke pemerintah pusat agar kegiatan pendirian pabrik oleh perusahaan yang didominasi dari investasi Penanam Modal Asing (PMA) disetop sementara sampai Amdal terbit.

"Bicara aturan bicara kewenangan. Kalau bicara PMA maka kewenangan pemerintah pusat. Maka yang bisa kita lakukan adalah pertama menyurati pemerintah pusat untuk menghentikan perusahaan yang memang izinnya belum lengkap, termasuk soal Amdal," kata Urip, Minggu (19/11/2023).

Baca juga: 19 Perusahaan di Brebes Belum Kantongi Izin Amdal, Pemkab Instruksikan Pembangunan Pabrik Dihentikan

Di sisi lain, Urip mengaku telah berkomunikasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah dan Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KemenLHK) agar mempercepat proses perizinan Amdal.

"Karena ini masalah investasi, masalah ekonomi. Maka kami berharap KemenLHK dan Dinas LHK Provinsi Jateng agar mempercepat proses Amdal. Karena masalahnya kan di Amdal," pungkas Urip.

Sebelumnya sejumlah aktivis peduli lingkungan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Brebes, Kamis (16/112/2023).

Mereka meminta Pemkab Brebes berani bertindak tegas atas dugaan pelanggaran perusahaan atau pabrik terkait izin Amdal.

Baca juga: Pro-Kontra Kereta Gantung Rinjani, LHK NTB: Kami Masih Menunggu Pengajuan Amdal

Seperti diberitakan, 19 perusahaan dari investasi Penanam Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah yang belum mengantongi izin Amdal nekat berproses mendirikan pabrik di Kota Bawang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Laode Aris Vindar menyebut, pihaknya telah menginstruksikan agar pendirian pabrik itu dihentikan sementara.

"Selama proses perizinan masih berjalan, dilarang melakukan aktivitas apapun. Meski proses perizinan itu sedang berlangsung, tidak boleh ada kegiatan," kata Laode Aris Vindar, di kantornya, Kamis (16/11/2023).

Laode meminta agar pelaku usaha mematuhi instruksi tersebut. Pihaknya akan memberikan surat peringatan (SP) 1 sampai SP 3 dan jika tidak diindahkan akan dihentikan paksa.

"Tentunya akan koordinasi dengan Satpol PP. Jika SP 1 sampai SP 3 tidak diindahkan akan dihentikan paksa," ujarnya.

Sebelumnya, dari 21 pabrik, ada dua pabrik yang sudah menyelesaikan perizinannya dan boleh meneruskan proses pembangunan. Sehingga masih ada 19 lagi yang belum.

"Yang dilaporkan tersebut memang ada yang sudah berprogres lebih cepat dibandingkan yang lain, tapi juga ada pabrik yang masih berprogres lambat," kata Laode.

"Kenapa lambatnya, setelah kami verifikasi di lapangan masih ditemukan kinerja konsultan yang tidak profesional. Kinerja konsultan yang tidak sesuai dengan harapan yang diminta oleh pelaku usaha. Ketika menitipkan proses perizinan ternyata konsultan tidak sesuai yang diharapkan," kata Laode.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Iriana Borong Produk Kerajinan Dekranas, Duduk Lesehan dan Habiskan Puluhan Juta Rupiah

Saat Iriana Borong Produk Kerajinan Dekranas, Duduk Lesehan dan Habiskan Puluhan Juta Rupiah

Regional
Polisi Selidiki Insiden Siswi SMA yang Jatuh dan Terseret Angkot di Bandung

Polisi Selidiki Insiden Siswi SMA yang Jatuh dan Terseret Angkot di Bandung

Regional
Golkar dan PKS Resmi Berkoalisi untuk Pilkada Semarang 2024

Golkar dan PKS Resmi Berkoalisi untuk Pilkada Semarang 2024

Regional
Pria di Bima Ditangkap karena Oplos Elpiji, Raup Rp 55.000 Per Tabung

Pria di Bima Ditangkap karena Oplos Elpiji, Raup Rp 55.000 Per Tabung

Regional
Diduga Salah Gunakan Lahan Hutan Negara, Anak Bupati Solok Selatan Diperiksa 3,5 Jam

Diduga Salah Gunakan Lahan Hutan Negara, Anak Bupati Solok Selatan Diperiksa 3,5 Jam

Regional
Pj Gubernur Kalbar: Penjabat Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur

Pj Gubernur Kalbar: Penjabat Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur

Regional
Wakili Maluku Utara, TP PKK Pulau Taliabu Ikuti Sejumlah Lomba di HGK PKK Ke-52 di Solo

Wakili Maluku Utara, TP PKK Pulau Taliabu Ikuti Sejumlah Lomba di HGK PKK Ke-52 di Solo

Regional
Polda Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen CPNS di Pemprov Papua Barat

Polda Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen CPNS di Pemprov Papua Barat

Regional
Maju Pilkada Kota Tual, Kabid Humas Polda Maluku Daftar Penjaringan 5 Parpol

Maju Pilkada Kota Tual, Kabid Humas Polda Maluku Daftar Penjaringan 5 Parpol

Regional
43 Biksu Thudong Asal Thailand Mulai Berjalan Kaki dari Semarang ke Candi Borobudur

43 Biksu Thudong Asal Thailand Mulai Berjalan Kaki dari Semarang ke Candi Borobudur

Regional
PDAM Sebut Air Baku Sungai Bengawan Solo Masih Bisa Diolah meski Tercemar

PDAM Sebut Air Baku Sungai Bengawan Solo Masih Bisa Diolah meski Tercemar

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus, Pesawat Wings Air Gagal Mendarat

Gunung Ile Lewotolok Meletus, Pesawat Wings Air Gagal Mendarat

Regional
Santri di Palangkaraya Bunuh Ustazah Saat Sedang Tidur, Pelaku Mengaku Kesurupan

Santri di Palangkaraya Bunuh Ustazah Saat Sedang Tidur, Pelaku Mengaku Kesurupan

Regional
Benih Penyelundupan Lobster Ilegal Rp 35,5 Miliar yang Hendak Dikirim ke Singapura Digagalkan

Benih Penyelundupan Lobster Ilegal Rp 35,5 Miliar yang Hendak Dikirim ke Singapura Digagalkan

Regional
Satu Korban Balon Udara di Ponorogo Meninggal, Sempat Alami Luka Bakar 63 Persen

Satu Korban Balon Udara di Ponorogo Meninggal, Sempat Alami Luka Bakar 63 Persen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com