BREBES, KOMPAS.com - Pj Bupati Brebes Urip Sihabudin angkat bicara terkait 19 perusahaan yang nekat berkegiatan membangun pabrik namun belum mengantongi izin analisis dampak lingkungan (Amdal).
Urip mengaku telah mengirim surat ke pemerintah pusat agar kegiatan pendirian pabrik oleh perusahaan yang didominasi dari investasi Penanam Modal Asing (PMA) disetop sementara sampai Amdal terbit.
"Bicara aturan bicara kewenangan. Kalau bicara PMA maka kewenangan pemerintah pusat. Maka yang bisa kita lakukan adalah pertama menyurati pemerintah pusat untuk menghentikan perusahaan yang memang izinnya belum lengkap, termasuk soal Amdal," kata Urip, Minggu (19/11/2023).
Baca juga: 19 Perusahaan di Brebes Belum Kantongi Izin Amdal, Pemkab Instruksikan Pembangunan Pabrik Dihentikan
Di sisi lain, Urip mengaku telah berkomunikasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah dan Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KemenLHK) agar mempercepat proses perizinan Amdal.
"Karena ini masalah investasi, masalah ekonomi. Maka kami berharap KemenLHK dan Dinas LHK Provinsi Jateng agar mempercepat proses Amdal. Karena masalahnya kan di Amdal," pungkas Urip.
Sebelumnya sejumlah aktivis peduli lingkungan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Brebes, Kamis (16/112/2023).
Mereka meminta Pemkab Brebes berani bertindak tegas atas dugaan pelanggaran perusahaan atau pabrik terkait izin Amdal.
Baca juga: Pro-Kontra Kereta Gantung Rinjani, LHK NTB: Kami Masih Menunggu Pengajuan Amdal
Seperti diberitakan, 19 perusahaan dari investasi Penanam Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah yang belum mengantongi izin Amdal nekat berproses mendirikan pabrik di Kota Bawang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Laode Aris Vindar menyebut, pihaknya telah menginstruksikan agar pendirian pabrik itu dihentikan sementara.
"Selama proses perizinan masih berjalan, dilarang melakukan aktivitas apapun. Meski proses perizinan itu sedang berlangsung, tidak boleh ada kegiatan," kata Laode Aris Vindar, di kantornya, Kamis (16/11/2023).
Laode meminta agar pelaku usaha mematuhi instruksi tersebut. Pihaknya akan memberikan surat peringatan (SP) 1 sampai SP 3 dan jika tidak diindahkan akan dihentikan paksa.
"Tentunya akan koordinasi dengan Satpol PP. Jika SP 1 sampai SP 3 tidak diindahkan akan dihentikan paksa," ujarnya.
Sebelumnya, dari 21 pabrik, ada dua pabrik yang sudah menyelesaikan perizinannya dan boleh meneruskan proses pembangunan. Sehingga masih ada 19 lagi yang belum.
"Yang dilaporkan tersebut memang ada yang sudah berprogres lebih cepat dibandingkan yang lain, tapi juga ada pabrik yang masih berprogres lambat," kata Laode.
"Kenapa lambatnya, setelah kami verifikasi di lapangan masih ditemukan kinerja konsultan yang tidak profesional. Kinerja konsultan yang tidak sesuai dengan harapan yang diminta oleh pelaku usaha. Ketika menitipkan proses perizinan ternyata konsultan tidak sesuai yang diharapkan," kata Laode.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.