BREBES, KOMPAS.com - Sedikitnya 19 perusahaan dari investasi Penanam Modal Asing (PMA) dan Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah yang belum mengantongi izin analisis dampak lingkungan (Amdal) nekat berproses mendirikan pabrik di Kota Bawang.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) menginstruksikan agar pendirian pabrik itu dihentikan sementara sampai izin Amdal keluar.
Baca juga: Luhut: Amdal Rempang Eco City Masih Proses, Enggak Ada Masalah
"Selama proses perizinan masih berjalan, dilarang melakukan aktivitas apapun. Meski proses perizinan itu sedang berlangsung, tidak boleh ada kegiatan," kata Kepala DLHPS Brebes, Laode Aris Vindar, usai menemui sejumlah aktifis peduli lingkungan, di kantornya, Kamis (16/11/2023).
Laode menjelaskan, selama proses perizinan, 19 pabrik itu dilarang melakukan aktivitas apapun. Proses pembangunan baru bisa dilanjutkan setelah perizinan diselesaikan.
"Hasil pengecekan kami di lapangan sebelumnya, setelah dicek ada 21 perusahaan yang belum memiliki izin Amdal. Dua di antaranya ternyata sekarang sudah menyelesaikan izin Amdal. Sisanya 19 pabrik harus menghentikan proses pembangunan sampai izin Amdal keluar," tegas Laode.
Laode meminta agar pelaku usaha mematuhi instruksi tersebut. Pihaknya akan memberikan surat peringatan (SP) 1 sampai SP 3 dan jika tidak diindahkan akan dihentikan paksa.
"Tentunya akan koordinasi dengan Satpol PP. Jika SP 1 sampai SP 3 tidak diindahkan akan dihentikan paksa," ujarnya.
Sebelumnya, menyikapi pabrik yang belum berizin Amdal, pihaknya telah menerbitkan surat tertanggal 10 Oktober 2023 nomor 660.1/1269/X/2023 perihal Penghentian Aktifitas Kegiatan.
Surat itu ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, tembusan Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK RI di Jakarta. Surat ini juga memuat data data pabrik yang belum mengantongi izin Amdal.
Laode mengungkapkan, meski belum punya izin Amdal, nyatanya mereka tetap menjalankan proses pembangunan.
Baca juga: Pro-Kontra Kereta Gantung Rinjani, LHK NTB: Kami Masih Menunggu Pengajuan Amdal
Sebelumnya, dari 21 pabrik, ada dua pabrik yang sudah menyelesaikan perizinannya dan boleh meneruskan proses pembangunan. Sehingga masih ada 19 lagi yang belum.
"Yang dilaporkan tersebut memang ada yang sudah berprogres lebih cepat dibandingkan yang lain, tapi juga ada pabrik yang masih berprogres lambat," kata Laode.
"Kenapa lambatnya, setelah kami verifikasi di lapangan masih ditemukan kinerja konsultan yang tidak profesional. Kinerja konsultan yang tidak sesuai dengan harapan yang diminta oleh pelaku usaha. Ketika menitipkan proses perizinan ternyata konsultan tidak sesuai yang diharapkan," kata Laode.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.