Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Batam Bongkar Jaringan Penyelundupan 20,8 Kg Ketamine, 20,7 Kg Sabu dan 17,7 L Sabu Cair

Kompas.com - 19/11/2023, 16:23 WIB

KOMPAS.com – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe B Batam dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan ketamine yang masuk melalui Batam hingga tujuan akhir ke Jakarta.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, berupa ketamine sebanyak 20.842,21 gram atau 20,8 kg, sabu 20.654,18 gram atau 20,7 kg, dan sabu cair sebanyak 17.650 mL atau 17,7 L.

Sementara untuk tersangka yang diamankan sebanyak dua orang yakni inisial XM dan ZJ yang merupakan warga negara asing (WNA) asal China.

Baca juga: Dijual Jutaan Rupiah, Keripik Pisang Narkoba dan Happy Water Diolah dari Beberapa Jenis Narkotika

Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) KPU BC Tipe B Batam, M Rizki Baidillah mengatakan, pengungkapan ini merupakan sinergi antara Bea Cukai (BC) dan Bareskrim Polri dalam memutus aktivitas jaringan internasional perdangan narkotika dunia.

“Barang bukti yang diamankan yakni 20,8 kg Ketamine, 20,7 kg Sabu dan 17,7 Liter Sabu Cair dan dua WNA China inisial XM dan ZJ yang merupakan sindikat perdangan narkotika jaringan internasional,” kata Rizki melalui pesan WhatsApp, Minggu (19/11/2023).

Rizki menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal pada 27 Oktober 2023 di mana petugas BC Cargo Bandara Hang Nadim Batam melakukan deteksi awal saat memeriksa barang kiriman dari luar negeri berupa baby chair.

Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe B Batam dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan ketamine yang masuk melalui Batam hingga tujuan akhir ke Jakarta. Barang bukti yang diamankan yakni, ketamine sebanyak 20.842,21 gram atau 20,8 kg, sabu 20.654,18 gram atau 20,7 kg, dan sabu cair sebanyak 17.650 mL atau 17,7 L.DOK KPU BC TIPE B BATAM Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe B Batam dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan ketamine yang masuk melalui Batam hingga tujuan akhir ke Jakarta. Barang bukti yang diamankan yakni, ketamine sebanyak 20.842,21 gram atau 20,8 kg, sabu 20.654,18 gram atau 20,7 kg, dan sabu cair sebanyak 17.650 mL atau 17,7 L.

Hasil pencitraan x-ray, terlihat bahwa baby chair tersebut memiliki beberapa bungkusan lain di dalamnya.

Setelah mendapatkan indikasi tersebut, petugas melakukan pembongkaran dan ditemukan 22 bungkusan alumunium foil seberat 6.980 gram atau 6,9 Kg.

Setelah dilakukan pengujian menggunakan regen A dan regen T, lanjut Rizki, diketahui bungkusan tersebut berisi ketamine.

Kemudian, berdasarkan informasi tersebut, BC Batam bersama BC Soekarno Hatta dan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan joint analysis dan controlled delivery.

Baca juga: 5 Kaki Tangan Fredy Pratama Didakwa Peredaran Narkotika dan Pencucian Uang

“Dari sana diketahui bahwa sindikat akan melakukan pengambilan barang pada tanggal 1 November 2023 dengan menggunakan jasa ojek online,” ungkap Rizki.

"Dan setelah proses serah terima dilakukan, tim kemudian mengikuti jalur barang tersebut dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap pemilik barang yaitu inisial XM dan ZJ yang merupakan WNA China,” terang Rizki.

Tidak sampai di situ, lanjut Rizki, tim kemudian melakukan penggeledahan pada kendaraan yang dibawa kedua pelaku.

Hasilnya, ditemukan enam buah kardus yang berisikan baby chair dan aluminium yang berisi serbuk putih ketamine dengan total berat 20.842,21 gram serta kunci kamar apartemen Bandara City.

"Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan memeriksa sebuah kamar di Apartemen Bandara City, Tangerang, Banten dan menemukan sebuah laboratorium pembuatan narkotika,” ungkap Rizki.

Baca juga: Sejumlah Tersangka Kasus Narkotika di Semarang Mengaku Langganan Beli Sabu dari Lapas Kedungpane

“Selian itu tim juga menyita tambahan barang bukti berupa alat masak, sabu setengah jadi, sabu kristal sebanyak 20,7 Kg, sabu cair sebanyak 17,7 L beserta peralatan untuk memproduksi sabu,” tambah Rizki.

Atas penindakan tersebut, pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, serta denda maksimal Rp 10 miliar.

“Melalui penindakan ini, tim menyelamatkan 295.730 jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” pungkas Rizki.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Golkar dan PKS Resmi Berkoalisi untuk Pilkada Semarang 20224

Golkar dan PKS Resmi Berkoalisi untuk Pilkada Semarang 20224

Regional
Pria di Bima Ditangkap karena Oplos Elpiji, Raup Rp 55.000 Per Tabung

Pria di Bima Ditangkap karena Oplos Elpiji, Raup Rp 55.000 Per Tabung

Regional
Diduga Salah Gunakan Lahan Hutan Negara, Anak Bupati Solok Selatan Diperiksa 3,5 Jam

Diduga Salah Gunakan Lahan Hutan Negara, Anak Bupati Solok Selatan Diperiksa 3,5 Jam

Regional
Pj Gubernur Kalbar: Penjabat Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur

Pj Gubernur Kalbar: Penjabat Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur

Regional
Wakili Maluku Utara, TP PKK Pulau Taliabu Ikuti Sejumlah Lomba di HGK PKK Ke-52 di Solo

Wakili Maluku Utara, TP PKK Pulau Taliabu Ikuti Sejumlah Lomba di HGK PKK Ke-52 di Solo

Regional
Polda Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen CPNS di Pemprov Papua Barat

Polda Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen CPNS di Pemprov Papua Barat

Regional
Maju Pilkada Kota Tual, Kabid Humas Polda Maluku Daftar Penjaringan 5 Parpol

Maju Pilkada Kota Tual, Kabid Humas Polda Maluku Daftar Penjaringan 5 Parpol

Regional
43 Biksu Thudong Asal Thailand Mulai Berjalan Kaki dari Semarang ke Candi Borobudur

43 Biksu Thudong Asal Thailand Mulai Berjalan Kaki dari Semarang ke Candi Borobudur

Regional
PDAM Sebut Air Baku Sungai Bengawan Solo Masih Bisa Diolah meski Tercemar

PDAM Sebut Air Baku Sungai Bengawan Solo Masih Bisa Diolah meski Tercemar

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus, Pesawat Wings Air Gagal Mendarat

Gunung Ile Lewotolok Meletus, Pesawat Wings Air Gagal Mendarat

Regional
Santri di Palangkaraya Bunuh Ustazah Saat Sedang Tidur, Pelaku Mengaku Kesurupan

Santri di Palangkaraya Bunuh Ustazah Saat Sedang Tidur, Pelaku Mengaku Kesurupan

Regional
Benih Penyelundupan Lobster Ilegal Rp 35,5 Miliar yang Hendak Dikirim ke Singapura Digagalkan

Benih Penyelundupan Lobster Ilegal Rp 35,5 Miliar yang Hendak Dikirim ke Singapura Digagalkan

Regional
Satu Korban Balon Udara di Ponorogo Meninggal, Sempat Alami Luka Bakar 63 Persen

Satu Korban Balon Udara di Ponorogo Meninggal, Sempat Alami Luka Bakar 63 Persen

Regional
Video Viral ODGJ Dianiaya, 6 Pelaku Ternyata Pelajar SMP

Video Viral ODGJ Dianiaya, 6 Pelaku Ternyata Pelajar SMP

Regional
Festival Mookervart 2024 Kota Tangerang Kembali Hadir Akhir Bulan Ini

Festival Mookervart 2024 Kota Tangerang Kembali Hadir Akhir Bulan Ini

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com