LAMPUNG, KOMPAS.com - Lima orang kaki tangan bandar sabu internasional Fredy Pratama masuk ke "meja hijau" persidangan di Lampung.
Kelimanya didakwa terlibat jaringan peredaran narkotika dan pencucian uang.
Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Samsumar Hidayat mengatakan, tiga berkas perkara atas kasus narkoba telah diterima pengadilan.
Baca juga: Terlibat Jaringan Narkotika Fredy Pratama, Eks Kasat Narkoba Lampung Selatan Dipecat
Tiga berkas perkara itu atas nama Andri Gustami, M Rivaldo, serta M Ahyat dan M Fikri Noufal (satu berkas).
"Berkas atas nama terdakwa M Ahyat dan M Fikri satu berkas," kata dia di PN Tanjung Karang, Jumat (20/10/2023).
Sedang satu perkara lainnya atas nama Fajar Reskianto telah menjalani persidangan dan dalam proses penuntutan oleh jaksa.
Baca juga: Terlibat Jaringan Fredy Pratama, Eks Kasat Narkoba AKP Andri Gustami Terima Rp 1,3 Miliar
Berkas perkara AKP Andri Gustami teregistrasi dengan nomor 827/Pid.Sus/2023/PN Tjk. AKP Andri Gustami didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua, didakwa Pasal 137 huruf a Juncto Pasal 136 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian berkas perkara M Rivaldo alias KIF teregistrasi dengan nomor 828/Pid.Sus/2023/PN Tjk.
Orang kepercayaan Fredy Pratama ini didakwa Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lalu Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, berkas perkara atas nama M Ahyat dan M Fikri teregistrasi dengan nomor 829/Pid.Sus/2023/PN Tjk.
Keduanya didakwa Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lalu, Pasal 137 huruf a, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Persidangan perkara atas nama M Rivaldo, M Ahyat dan M Fikri akan dipimpin oleh Achmad Rifai dan dua hakim anggota Agus Windana dan RA Rizkiyati," katanya.
Sidang perdana AKP Andri Gustami, M Rivaldo, M Ahyat dan M Fikri ini dijadwalkan digelar pada Senin (23/10/2023) besok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.