KOMPAS.com - Koalisi Stop Joki Anak Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta aparat kepolisian membubarkan lomba pacuan kuda dengan joki cilik di arena Sambi Nae, Kota Bima.
Desakan ini menyusul adanya rencana panitia penyelenggara yang ingin tetap menggelar pacuan meski belum ada izin kepolisian.
"Jika Pordasi besok tetap menyelenggarakan pacuan kuda tradisional yang melibatkan anak sebagai joki tanpa izin kepolisian, maka koalisi mendukung agar dibubarkan," kata Ketua Umum Pusat Bantuan Hukum Mangandar (PBHM) NTB, Yan Mangandar dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (14/11/2023).
Baca juga: Pacuan Kuda Joki Cilik di Bima Akan Digelar meski Tak Dapat Izin Polisi
Perwakilan anggota Koalisi Stop Joki Anak NTB ini juga mengaku keberatan karena anak masih dilibatkan sebagai joki pacuan kuda. Apalagi kegiatan tersebut belum mendapat izin kepolisian.
Selain itu, belum ada kesepakatan dan regulasi yang menjamin keselamatan dan terpenuhinya hak anak selama pacuan berlangsung.
Demikian pula dengan batasan kuda yang boleh ditunggangi dalam sehari, penggunaan APD hingga sanksi bagi pihak yang melakukan pelanggaran.
"Pordasi dan Pemerintah tidak pernah duduk bersama koalisi, polisi dan TNI membicarakan kesepakatan bersama atau regulasi terkait joki anak," ungkapnya.
Menyangkut BPJS ketenagakerjaan bagi joki cilik, Yan Mangandar mengaku belum mendapat kejelasan terkait pihak yang akan menanggung beban pembayaran angsuran bulanan.
Salah satu contoh saat kematian joki berinisial AB (12), warga Kecamatan Raba, Kota Bima.
Meski korban memilik BPJS ketenagakerjaan, namun pihak keluarga tidak bisa melakukan klaim karena tak pernah ada penyetoran angsuran.
Baca juga: Duduk Perkara Kasus Joki Cilik Tewas di Arena Balap Bima, Kini Orangtua Sebut BPJS Tak Bisa Diklaim
"Jangan sampai seperti kejadian sebelumnya, Pordasi dan Pemkot Bima bangga menyatakan joki anak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2020, namun ketika ada kematian salah satu joki anak ternyata tidak bisa diklaim pihak keluarga," jelasnya.
Yan Mangandar mengungkapkan, tiga kasus kematian joki cilik selama pacuan kuda berlangsung di Kota Bima dan Kabupaten Bima cukup menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menghentikan penggunaan anak sebagai joki.
"Apalagi Kementerian PPPA sudah tegas menyatakan kegiatan pacuan kuda yang melibatkan anak sebagai joki adalah eksploitasi anak," kata Yan Mangandar.
Sebelumnya, Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), memastikan akan tetap menggelar lomba pacuan kuda Wali Kota Bima Cup 2023 dengan menggunakan joki cilik.
Baca juga: Jadi Sorotan, Pacuan Kuda Joki Cilik di Bima Disebut Sumbang PAD Rp 20 Juta Per Tahun
Kegiatan ini akan digelar meski nantinya izin yang sudah diajukan tidak mendapat respon dari pihak kepolisian.