SERANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial TS (57) ditangkap setelah menipu para pencari kerja di wilayah Kabupaten Serang, Banten.
Warga Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Serang itu berjanji kepada korban Siti Rohilah dapat bekerja di PT. Lungcheong Brothers Industrial.
Namun, TS meminta sejumlah uang muka kepada korban dengan dalih untuk biaya adminstrasi.
Korban yang percaya dan terpikat janji palsu pelaku menyerahkan uang Rp14,5 juta pada 19 Juli 2023.
Setelah mentransfer uang muka, korban tak kunjung dipanggil oleh pihak perusahaan untuk bekerja sebagai mana yang dijanjikan pelaku.
Perkara ini dijelaskan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang AKP Andi Kurniady melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (14/11/2023).
Merasa tertipu, korban berusaha menghubungi TS. Namun tidak ada itikad baik dari pelaku untuk mengembalikan uang yang telah diserahkan.
Korban lantas melaporkan kasus penipuan lowongan pekerjaan itu ke Polres Serang.
Penyidik lalu melakukan pendalaman dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya pada 12 November 2023.
Saat ditangkap, Polisi mengamankan barang bukti berupa printout transaksi dan buku tabungan milik korban.
Atas perbuatannya TS kini ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUH Pidana. "Ada pun ancaman hukumnya empat tahun penjara," tandas Andi.
Hingga saat ini, Kabupaten Serang menjadi wilayah penyumbang jumlah pengangguran terbanyak dibandingkan daerah lainnya di Provinsi Banten.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten pada Agustus 2023, tingkat pengangguran terbuka (TPT) tertinggi di Kabupaten Serang sebanyak 9,94 persen.
Padahal, di wilayah Kabupaten Serang berdiri banyak perusahaan dan industri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.