Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Joki Cilik Tewas, Pordasi Bima Baru Akan Terbitkan Aturan yang Memuat Sanksi

Kompas.com - 16/08/2023, 15:34 WIB
Junaidin,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), belum memiliki aturan untuk menindak praktik pelanggaran di arena pacuan kuda.

Seperti memberi sanksi bagi pemilik kuda yang tidak membekali joki cilik dengan alat pelindung diri (APD), atau usia jokinya tidak sepadan dengan kelas kuda yang ditunggangi.

"Sebelumnya kami belum membuatkan itu, terkait sanksi bagi pemilik kuda yang melakukan pelanggaran," kata Ketua Pordasi Kabupaten Bima, Irfan saat dikonfirmasi, Rabu (16/8/2023).

Baca juga: Kematian Joki Cilik di Bima dan Hak Anak yang Diabaikan

Irfan mengungkapkan, dalam aturan yang telah disepakati bersama hanya ditekankan soal kewajiban bagi joki cilik mengenakan APD lengkap ketika berlaga di arena pacuan.

Sementara untuk ancaman sanksi baru sebatas melalui peringatan lisan saat acara pacuan kuda digelar.

Belajar dari sejumlah insiden yang menewaskan joki cilik selama beberapa tahun terakhir, Irfan meyakinkan aturan terkait sanksi tersebut akan segera dibahas.

Baca juga: Ayah Joki Cilik di Bima Ikhlaskan Kematian Anaknya di Arena Pacuan Kuda

"Kami akan memperketat saksi terhadap kuda, bahkan pemilik kuda yang melanggar, itu poin yang kami rasa terpenting," ujar dia.

Menurutnya, peraturan terkait sanksi bagi pelanggar di arena pacuan kuda akan segera dibuat dan ditetapkan.

Harapannya, aturan tersebut bisa langsung diterapkan saat acara pacuan kuda Wali Kota Bima Cup yang rencananya digelar akhir Agustus 2023.

Jika ditemukan pelanggaran, Pordasi tak segan mendiskualifikasi kuda yang berlaga, bahkan mencabut SIM joki cilik.

Baca juga: Pordasi Ungkap Joki Cilik di Bima Kerap Abaikan Penggunaan APD Saat Latihan

"Jokinya nanti kita cabut SIM-nya selama event digelar. Ini akan mulai berlaku untuk event Wali Kota Bima Cup," jelasnya.

Irfan mengatakan, dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bima Nomor 38 Tahun 2022 tentang upaya pemenuhan hak-hak dasar anak, terutama dalam hal pemanfaatan joki cilik hanya ditekankan soal penggunaan APD lengkap serta pemenuhan hak lainnya.

Namun, untuk sanksi bagi pelanggar belum dituangkan dan ditetapkan.

"Makanya melalui momentum ini kita ingin terapkan itu," kata Irfan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Santap Jamur Liar dari Pekarangan Rumah, Sekeluarga di Cilacap Keracunan

Regional
Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Jalan Rangkasbitung-Bogor Longsor, Kendaraan Roda Empat Dialihkan ke Jalur Alternatif

Regional
Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Calon Perseorangan Pilkada Sumbar 2024 Butuh 347.532 Dukungan

Regional
Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Ingin Diresmikan Jokowi, Pembangunan Bendungan Keureto Aceh Dikebut

Regional
Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Rugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Mantan Dirut PDAM Kabupaten Semarang Ditahan

Regional
Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo Diduga akibat Korsleting di Ruang Mesin

Regional
Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Segera Buka Penjaringan Bakal Cawalkot Solo, Gerindra Cari Sosok yang Bisa Lanjutkan Kerja Gibran

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Korban Dibunuh di Bandung, Pelaku Ditangkap di Palembang

Regional
Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Kantor UPT Pembibitan Pertanian NTT Terbakar, 2 Bangunan dan 4 Mobil Hangus

Regional
Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Regional
Hari Pertama PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang, Belum Ada yang Daftar

Hari Pertama PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang, Belum Ada yang Daftar

Regional
Pemprov Sumbar Siapkan 6 Titik Nobar Timnas lewat Videotron

Pemprov Sumbar Siapkan 6 Titik Nobar Timnas lewat Videotron

Regional
PSI dan PBB Beri Sinyal Kuat Dukung Andra Soni pada Pilkada Banten 2024

PSI dan PBB Beri Sinyal Kuat Dukung Andra Soni pada Pilkada Banten 2024

Regional
Vonny Francis, Perempuan Pertama yang Menyatakan Diri Maju Pilkada Sikka

Vonny Francis, Perempuan Pertama yang Menyatakan Diri Maju Pilkada Sikka

Regional
Di Sumbawa, Jokowi Ungkap Penyebab Turunnya Harga Jagung

Di Sumbawa, Jokowi Ungkap Penyebab Turunnya Harga Jagung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com