BIMA, KOMPAS.com - Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), belum memiliki aturan untuk menindak praktik pelanggaran di arena pacuan kuda.
Seperti memberi sanksi bagi pemilik kuda yang tidak membekali joki cilik dengan alat pelindung diri (APD), atau usia jokinya tidak sepadan dengan kelas kuda yang ditunggangi.
"Sebelumnya kami belum membuatkan itu, terkait sanksi bagi pemilik kuda yang melakukan pelanggaran," kata Ketua Pordasi Kabupaten Bima, Irfan saat dikonfirmasi, Rabu (16/8/2023).
Baca juga: Kematian Joki Cilik di Bima dan Hak Anak yang Diabaikan
Irfan mengungkapkan, dalam aturan yang telah disepakati bersama hanya ditekankan soal kewajiban bagi joki cilik mengenakan APD lengkap ketika berlaga di arena pacuan.
Sementara untuk ancaman sanksi baru sebatas melalui peringatan lisan saat acara pacuan kuda digelar.
Belajar dari sejumlah insiden yang menewaskan joki cilik selama beberapa tahun terakhir, Irfan meyakinkan aturan terkait sanksi tersebut akan segera dibahas.
Baca juga: Ayah Joki Cilik di Bima Ikhlaskan Kematian Anaknya di Arena Pacuan Kuda
"Kami akan memperketat saksi terhadap kuda, bahkan pemilik kuda yang melanggar, itu poin yang kami rasa terpenting," ujar dia.
Menurutnya, peraturan terkait sanksi bagi pelanggar di arena pacuan kuda akan segera dibuat dan ditetapkan.
Harapannya, aturan tersebut bisa langsung diterapkan saat acara pacuan kuda Wali Kota Bima Cup yang rencananya digelar akhir Agustus 2023.
Jika ditemukan pelanggaran, Pordasi tak segan mendiskualifikasi kuda yang berlaga, bahkan mencabut SIM joki cilik.
Baca juga: Pordasi Ungkap Joki Cilik di Bima Kerap Abaikan Penggunaan APD Saat Latihan
"Jokinya nanti kita cabut SIM-nya selama event digelar. Ini akan mulai berlaku untuk event Wali Kota Bima Cup," jelasnya.
Irfan mengatakan, dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bima Nomor 38 Tahun 2022 tentang upaya pemenuhan hak-hak dasar anak, terutama dalam hal pemanfaatan joki cilik hanya ditekankan soal penggunaan APD lengkap serta pemenuhan hak lainnya.
Namun, untuk sanksi bagi pelanggar belum dituangkan dan ditetapkan.
"Makanya melalui momentum ini kita ingin terapkan itu," kata Irfan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.