BIMA, KOMPAS.com - Kematian joki cilik berinisial AB (12) di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Minggu (13/8/2023), berujung penutupan sementara arena pacuan di lokasi itu.
Langkah ini diambil karena dalam peristiwa tersebut ditemukan sejumlah pelanggaran, salah satunya adalah korban tidak dibekali alat pelindung diri atau APD.
Hal itu yang diduga menyebabkan korban mengalami pendarahan otak setelah terpental dan jatuh hingga membentur keras jalur lintasan.
"Secara keseluruhan kemarin APD dia (AB) tidak pakai, seperti halnya body protector karena hampir semua joki tidak memiliki itu," kata Ketua Pordasi Kabupaten Bima, Irfan saat dikonfirmasi, Selasa (15/8/2023).
Baca juga: Ayah Joki Cilik di Bima Ikhlaskan Kematian Anaknya di Arena Pacuan Kuda
Menurutnya, APD seperti body protector, helm, pelindung tulang kering kaki dan kelengkapan lain bagi joki cilik sudah tersedia di Pordasi.
Namun, karena kegiatan latihan yang menewaskan AB kemarin tak ada laporan, pihaknya tak bisa mengontrol penggunaan APD di arena pacuan kuda tersebut.
Baca juga: Pordasi Tutup Arena Pacuan Kuda di Bima Usai Tewasnya Joki Cilik
Irfan mengakui, penggunaan APD kerap diabaikan para joki cilik saat mengikuti sesi latihan, termasuk soal kelas kuda dengan usia joki yang menunggang.
"Kemarin tidak ada koordinasi sama sekali, ini kebiasaan memang yang masih kita mau ubah," ujarnya.
Irfan mengatakan, setelah penutupan arena diputuskan sehari setelah kematian AB, pihaknya akan mengevaluasi kegiatan pacuan kuda di Bima, terutama menyangkut penggunaan APD bagi joki cilik.
Dia menilai hal ini penting untuk meminimalisasi jatuhnya korban jiwa di arena pacuan, baik saat latihan maupun event perlombaan.
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bima menyesalkan masih ada joki cilik yang tidak dibekali APD saat pacuan kuda.