Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala BPKAD Serang Divonis Bebas, Bukan Gratifikasi, melainkan Pinjam-meminjam

Kompas.com - 15/11/2023, 05:03 WIB
Rasyid Ridho,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Banten, Sarudin divonis bebas pada kasus gratifikasi proyek mebeler Rp 400 juta.

Hakim Pengadilan Tipikor Serang, Ibnu Anwarudin menyebut, Sarudin tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap, gratifikasi atau menerima hadiah sebagaimana dalam Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 b UU Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Mantan Kepala BPKAD Serang Divonis Bebas dalam Kasus Gratifikasi

Ibnu mengatakan, perbuatan Sarudin dalam kasus tersebut merupakan pinjam-meminjam modal pekerjaan.

Kasus berawal saat teman perempuan Sarudin bernama Restia Dian Aini membutuhkan modal untuk dua proyek pengadaan pompa air dan pengadaan mebeler tahun 2017.

Resti dan Sarudin kemudian meminjam uang kepada Ivan Krisdianto sebesar Rp 400 juta sebagai modal.

Ivan kemudian menyerahkan uang karena yang tertarik adanya fee hingga 15 persen disaksikan terdakwa Sarudin.

Pemberian uang tersebut dilakukan sebanyak dua kali dan diterima oleh Resti.

Namun, setelah memberikan uang, Ivan tak kunjung mendapatkan apa yang dijanjikan, baik uang pinjaman maupun fee-nya.

"Kesimpulan hubungan Resti Dian Aini, terdakwa dan saksi Ivan Krisdianto peristiwa hukum pinjam-meminjam," kata Ibnu di hadapan terdakwa di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (14/11/2023) malam.

Karena Resti menghilang tak ada kabar, Ivan kemudian meminta pertanggungjawaban kepada Sarudin yang juga ikut saat menyerahkan uang dan menjanjikan fee dan uang kembali.

Tak ada niat baik, Ivan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Serang Kota.

"Dari serangkaian fakta hukum di atas, perkara ini merupakan pinjam-meminjam modal kerja dan tidak bisa dijustifikasikan sebagai gratifikasi," kata Ibnu.

Pertimbangan membebaskan terdakwa, lanjut Ibnu, JPU tidak dapat menghadirkan saksi kunci Resti Dian Aini dalam persidangan.

"Resti tidak diketahui keberadaannya hingga sidang ini bergulir, dan tidak pernah diminta keterangan," ucap Ibnu.

Sebelumnya, hakim yang diketuai Nelson Angkat menyatakan terdakwa Sarudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi.

Untuk itu, Nelson memerintahkan jaksa mengeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.

Selain itu, hakim meminta agar mengembalikan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com