Salin Artikel

Kepala BPKAD Serang Divonis Bebas, Bukan Gratifikasi, melainkan Pinjam-meminjam

SERANG, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Banten, Sarudin divonis bebas pada kasus gratifikasi proyek mebeler Rp 400 juta.

Hakim Pengadilan Tipikor Serang, Ibnu Anwarudin menyebut, Sarudin tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap, gratifikasi atau menerima hadiah sebagaimana dalam Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 b UU Tindak Pidana Korupsi.

Ibnu mengatakan, perbuatan Sarudin dalam kasus tersebut merupakan pinjam-meminjam modal pekerjaan.

Kasus berawal saat teman perempuan Sarudin bernama Restia Dian Aini membutuhkan modal untuk dua proyek pengadaan pompa air dan pengadaan mebeler tahun 2017.

Resti dan Sarudin kemudian meminjam uang kepada Ivan Krisdianto sebesar Rp 400 juta sebagai modal.

Ivan kemudian menyerahkan uang karena yang tertarik adanya fee hingga 15 persen disaksikan terdakwa Sarudin.

Pemberian uang tersebut dilakukan sebanyak dua kali dan diterima oleh Resti.

Namun, setelah memberikan uang, Ivan tak kunjung mendapatkan apa yang dijanjikan, baik uang pinjaman maupun fee-nya.

"Kesimpulan hubungan Resti Dian Aini, terdakwa dan saksi Ivan Krisdianto peristiwa hukum pinjam-meminjam," kata Ibnu di hadapan terdakwa di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (14/11/2023) malam.

Karena Resti menghilang tak ada kabar, Ivan kemudian meminta pertanggungjawaban kepada Sarudin yang juga ikut saat menyerahkan uang dan menjanjikan fee dan uang kembali.

Tak ada niat baik, Ivan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Serang Kota.

"Dari serangkaian fakta hukum di atas, perkara ini merupakan pinjam-meminjam modal kerja dan tidak bisa dijustifikasikan sebagai gratifikasi," kata Ibnu.

Pertimbangan membebaskan terdakwa, lanjut Ibnu, JPU tidak dapat menghadirkan saksi kunci Resti Dian Aini dalam persidangan.

"Resti tidak diketahui keberadaannya hingga sidang ini bergulir, dan tidak pernah diminta keterangan," ucap Ibnu.

Sebelumnya, hakim yang diketuai Nelson Angkat menyatakan terdakwa Sarudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi.

Untuk itu, Nelson memerintahkan jaksa mengeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.

Selain itu, hakim meminta agar mengembalikan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/15/050334878/kepala-bpkad-serang-divonis-bebas-bukan-gratifikasi-melainkan-pinjam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke