Para korban mau melayani korban karena dibawah ancaman akan menyebar video asusilanya.
"Perbuatan cabul terhadap anak yang beredar di masyarakat, dengan modus mengancam korban," ujar Herlia.
Dari tersangka, penyidik mengamankan barang bukti satu stel baju tidur dan satu unit handphone.
Baca juga: Terpengaruh Film Porno, Ayah di Palembang Cabuli Anak Kandung Berusia 8 Tahun
HL dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tandas Herlia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.