PONTIANAK, KOMPAS.com - Video HS (46), oknum tenaga pendidik di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) yang menjadi tersangka pencabulan murid beredar di media sosial saat sedang piknik ke pantai.
Dari video tersebut, tampak tersangka HS mengenakan baju kaos warna hitam, duduk sambil menikmati segelas minuman.
Ketua tim pengacara HS, Yohanes Nenes mengatakan, kepergian HS ke luar kota merupakan ajakan istrinya.
“Itu inisiatif istrinya, melihat klien kami sedikit linglung karena tekanan, sehingga mengajak suaminya refreshing sebentar," kata Yohanes kepada wartawan.
Yohanes memastikan tidak ada maksud apapun terkait piknik tersebut selain ingin membuat pikiran HS kembali tenang dan nyaman.
Selain itu, status HS adalah tersangka dengan penangguhanan penahanan, bukan tahanan rumah atau tahanan kota.
“Kalau kondisi penangguhan penahanan bisa lari, mungkin saja (sudah) bisa lari, tapi HS tidak ada niat seperti itu,” ucap Yohanes.
Baca juga: Beredar Kabar Pelaku Pencabulan di Pontianak Dibebaskan, Polisi: Tersangka Mengalami Gangguan Jiwa
Yohanes menjelaskan, dengan status penangguhan penahanan, HS masih boleh keluar kota asalkan tidak menggunakan pesawat atau perginya terlalu jauh.
“Karena HS tetap harus wajib lapor setiap Senin dan Kamis.,” jelas Yohanen.
Pengacara korban protes
Kuasa hukum korban Ferri Iswanda mengatakan, apapun status penangguhan penahannya, membiarkan tersangka pencabulan berkeliaran tentunya merusak rasa keadilan.
"Kalau status tersangka ini pengalihan penahanan, maka keberadaannya di luar Kota Pontianak jelas pelanggaran. Tetapi kalau penangguhan secara hukum memang tidak melanggar. Tetapi di mana rasa keadilan untuk korban," kata Ferri, ketika dihubungi, Sabtu (4/11/2023).
Ferri menilai, seorang tersangka pencabulan berkeliaran dikhawatirkan membuat masyarakat berpandangan buruk dengan kepolisian.
Oleh karena itu, sudah seharusnya penyidik Polresta Pontianak mengevaluasi penanggunan penahanan tersangka.