PONTIANAK, KOMPAS.com - Video yang memperlihatkan HS (46), oknum tenaga pendidik di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) tersangka pencabulan murid, sedang liburan di pantai, beredar di media sosial.
Dari video tersebut, tampak tersangka HS mengenakan kaus warna hitam, duduk sambil menikmati segelas minuman.
Baca juga: Penanganan Kasus Pencabulan oleh Tenaga Pendidik di Pontianak Dinilai Lamban, Ini Alasan Polisi
Kuasa hukum korban Ferri Iswanda mengatakan, membiarkan tersangka pencabulan berkeliaran tentunya merusak rasa keadilan, apa pun status penahanannya.
"Kalau status tersangka ini pengalihan penahanan, maka keberadaannya di luar Kota Pontianak jelas pelanggaran. Tetapi kalau penangguhan secara hukum memang tidak melanggar. Tetapi di mana rasa keadilan untuk korban?" kata Ferri, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (4/11/2023).
Baca juga: Korban Cabul Tenaga Pendidik di Pontianak Sempat Hamil dan Dipaksa Aborsi
Ferri menilai, masyarakat bisa saja memberi penilaian buruk pada kinerja kepolisian lantaran tersangka pencabulan bisa berkeliaran.
Menurutnya, sudah seharusnya penyidik Polresta Pontianak mengevaluasi penanggunan penahanan tersangka.
"Untuk menjaga integritas polisi, maka seharusnya penyidik Polresta Pontianak mengevaluasi kebijakan mereka menangguhkan penahanan tersangka HS," pinta Ferri.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo enggan mengomentari video tersangka HS yang beredar tersebut.
“Ngapain saya luruskan. Itu video dia. Intinya perkara tetap lanjut,” kata Tri, Jumat (3/11/2023).
Tri menerangkan, saat ini penyidik memang tidak tahu posisi dan keberadaan tersangka. Namun Tri memastikan, HS tetap diharuskan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
“Terlepas dia ke mana, intinya dia tetap hadir saat wajib lapor. Sudah itu aja,” tegas Tri.
Baca juga: Polres Keerom Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Penanganan perkara cabul dengan tersangka tenaga pendidik berinisial HS (46) sebelumnya dinilai berjalan lamban.
Berkas perkara yang semula diserahkan kepada jaksa penuntut umum telah dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi. Namun hingga saat ini, berkas tersebut tertahan di kepolisian.
Tri memastikan, penyidikan terhadap kasus tersebut masih terus berlangsung. Menurut Tri, saat ini penyidik masih meneliti dan melengkapi petunjuk yang diberikan jaksa.
"Petunjuknya cukup banyak, salah satunya melakukan pemeriksaan tersangka dengan lie detektor," kata Tri, kepada wartawan, Rabu (4/10/2023).
Baca juga: Lurah di Sleman Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Sultan: Kita Serahkan ke Pengadilan