Salin Artikel

Video Tersangka Pencabulan di Pontianak Diduga Piknik ke Pantai, Pengacara Korban: Merusak Rasa Keadilan

Dari video tersebut, tampak tersangka HS mengenakan kaus warna hitam, duduk sambil menikmati segelas minuman.

Kuasa hukum korban Ferri Iswanda mengatakan, membiarkan tersangka pencabulan berkeliaran tentunya merusak rasa keadilan, apa pun status penahanannya.

"Kalau status tersangka ini pengalihan penahanan, maka keberadaannya di luar Kota Pontianak jelas pelanggaran. Tetapi kalau penangguhan secara hukum memang tidak melanggar. Tetapi di mana rasa keadilan untuk korban?" kata Ferri, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (4/11/2023).

Ferri menilai, masyarakat bisa saja memberi penilaian buruk pada kinerja kepolisian lantaran tersangka pencabulan bisa berkeliaran.

Menurutnya, sudah seharusnya penyidik Polresta Pontianak mengevaluasi penanggunan penahanan tersangka.

"Untuk menjaga integritas polisi, maka seharusnya penyidik Polresta Pontianak mengevaluasi kebijakan mereka menangguhkan penahanan tersangka HS," pinta Ferri.

“Ngapain saya luruskan. Itu video dia. Intinya perkara tetap lanjut,” kata Tri, Jumat (3/11/2023).

Tri menerangkan, saat ini penyidik memang tidak tahu posisi dan keberadaan tersangka. Namun Tri memastikan, HS tetap diharuskan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

“Terlepas dia ke mana, intinya dia tetap hadir saat wajib lapor. Sudah itu aja,” tegas Tri.

Penanganan perkara cabul dengan tersangka tenaga pendidik berinisial HS (46) sebelumnya dinilai berjalan lamban.

Berkas perkara yang semula diserahkan kepada jaksa penuntut umum telah dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi. Namun hingga saat ini, berkas tersebut tertahan di kepolisian.

Tri memastikan, penyidikan terhadap kasus tersebut masih terus berlangsung. Menurut Tri, saat ini penyidik masih meneliti dan melengkapi petunjuk yang diberikan jaksa.

"Petunjuknya cukup banyak, salah satunya melakukan pemeriksaan tersangka dengan lie detektor," kata Tri, kepada wartawan, Rabu (4/10/2023).

Penahanan ditangguhkan

Sebelumnya, Polresta Pontianak menangguhkan penahanan HS, oknum tenaga pendidik yang jadi tersangka pencabulan muridnya yang masih berusia 17 tahun.

Penangguhan penahanan tersangka mulai Selasa (1/8/2023).

“Tersangka ditangguhkan setelah ditahan selama 12 hari,” kata Tri kepada wartawan, Senin (7/8/2023).

Tri menerangkan, penangguhan diberikan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga. 

“Sekarang dia wajib lapor,” ujar Tri.

Tri menjelaskan, penangguhan penahanan itu diberikan karena melihat latar belakang tersangka sebagai tulang punggung keluarga dan kooperatif saat dipanggil untuk dimintai keterangan,

“Dari pertimbangan itu, tidak ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya atau melakukan tindak pidana lain,” ucap Tri.

Dugaan pencabulan

Sebelumnya, remaja putri berusia 17 tahun asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) yang menjadi korban pencabulan pembina yayasan pendidikan berinisial HS (46), mengaku sempat hamil 7 minggu dan dipaksa aborsi.

Tragisnya, setelah melakukan aborsi korban langsung kembali dicabuli.

“Setelah selesai aborsi, saya dibawa pelaku ke hotel dan kembali dicabuli. Saya tidak berani menolak, karena takut dengan pelaku,” kata korban, kepada wartawan dengan didampingi ibunya, Sabtu (5/8/2023).

Modus yang dilakukan pelaku dalam melancarkan perbuatannya melakukan bujuk rayu kepada korban.  

Kasus pencabulan tersebut terungkap saat orangtua melihat korban memperlihatkan gelagat mencurigakan, saat ditanya ternyata korban telah mengalami pelecehan seksual.

Dari pengakuan itu, orangtua melaporkan perbuatan pelaku ke Polresta Pontianak.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/04/153855678/video-tersangka-pencabulan-di-pontianak-diduga-piknik-ke-pantai-pengacara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke