Sebelumnya, Polresta Pontianak menangguhkan penahanan HS, oknum tenaga pendidik yang jadi tersangka pencabulan muridnya yang masih berusia 17 tahun.
Penangguhan penahanan tersangka mulai Selasa (1/8/2023).
“Tersangka ditangguhkan setelah ditahan selama 12 hari,” kata Tri kepada wartawan, Senin (7/8/2023).
Tri menerangkan, penangguhan diberikan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.
“Sekarang dia wajib lapor,” ujar Tri.
Tri menjelaskan, penangguhan penahanan itu diberikan karena melihat latar belakang tersangka sebagai tulang punggung keluarga dan kooperatif saat dipanggil untuk dimintai keterangan,
“Dari pertimbangan itu, tidak ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya atau melakukan tindak pidana lain,” ucap Tri.
Baca juga: Siswi Hamil Korban Pencabulan Ayah Tiri di Magetan Mendapat Perlindungan
Sebelumnya, remaja putri berusia 17 tahun asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) yang menjadi korban pencabulan pembina yayasan pendidikan berinisial HS (46), mengaku sempat hamil 7 minggu dan dipaksa aborsi.
Tragisnya, setelah melakukan aborsi korban langsung kembali dicabuli.
“Setelah selesai aborsi, saya dibawa pelaku ke hotel dan kembali dicabuli. Saya tidak berani menolak, karena takut dengan pelaku,” kata korban, kepada wartawan dengan didampingi ibunya, Sabtu (5/8/2023).
Baca juga: Lakukan Pencabulan, 2 Guru SMP di Cilacap Ditangkap Polisi
Modus yang dilakukan pelaku dalam melancarkan perbuatannya melakukan bujuk rayu kepada korban.
Kasus pencabulan tersebut terungkap saat orangtua melihat korban memperlihatkan gelagat mencurigakan, saat ditanya ternyata korban telah mengalami pelecehan seksual.
Dari pengakuan itu, orangtua melaporkan perbuatan pelaku ke Polresta Pontianak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.