PONTIANAK, KOMPAS.com - Beredarnya video piknik HS (46), tersangka pencabulan terhadap siswanya di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), tidak berpengaruh pada status penangguhan penahanannya.
Polisi hanya mengganti dan menambah hari wajib lapor. Semula setiap Senin dan Kamis, menjadi Senin, Rabu dan Jumat.
"Kami menambah hari wajib lapor, yang tadinya cuma dua hari, ditingkatkan menjadi tiga hari menjadi Senin, Rabu dan Jumat," kata Kepala Polisi Resor (Kapolres) Kota Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi kepada wartawan, Senin (6/11/2023).
Baca juga: Tersangka Pencabulan di Pontianak Kedapatan Piknik ke Pantai, Pengacara: Hanya Refreshing
Adhe memastikan pihaknya segera menuntaskan kasus tersebut. Saat ini pemberkasan perkara sudah hampir dilengkapi dan diserahkan kembali ke jaksa penuntut umum.
"Kami tidak plin-plan, proses tetap berjalan sebagaimana mestinya," jelas Adhe.
Sebelumnya, video HS (46) saat sedang liburan ke pantai beredar di media sosial. Dari video tersebut, tampak tersangka HS mengenakan baju kaos warna hitam, duduk sambil menikmati segelas minuman.
Ketua tim pengacara HS, Yohanes Nenes mengatakan, kepergian HS ke luar kota merupakan ajakan istrinya.
“Itu inisiatif istrinya, melihat klien kamu sedikit linglung karena tekanan, sehingga mengajak suaminya refreshing sebentar," kata Yohanes kepada wartawan.
Yohanes memastikan tidak ada maksud apapun terkait piknik tersebut selain ingin membuat pikiran HS kembali tenang dan nyaman.
Selain itu, status HS adalah tersangka dengan penangguhanan penahanan, bukan tahanan rumah atau tahanan kota.
“Kalau kondisi penangguhan penahanan bisa lari, mungkin saja (sudah) bisa lari, tapi HS tidak ada niat seperti itu,” ucap Yohanes.
Sementara itu, kuasa hukum korban Ferri Iswanda menilai pembiaran terhadap tersangka pencabulan berkeliaran merusak rasa keadilan.
"Kalau status tersangka ini pengalihan penahanan, maka keberadaannya di luar Kota Pontianak jelas pelanggaran. Tetapi kalau penangguhan secara hukum memang tidak melanggar. Tetapi di mana rasa keadilan untuk korban," kata Ferri, ketika dihubungi, Sabtu (4/11/2023).
Ferri menilai, seorang tersangka pencabulan berkeliaran dikhawatirkan membuat masyarakat berpandangan buruk dengan kepolisian.
Oleh karena itu, sudah seharusnya penyidik Polresta Pontianak mengevaluasi penanggunan penahanan tersangka.