Salin Artikel

Video Piknik ke Pantai Beredar, Tersangka Pencabulan di Pontianak Ditambah Hari Wajib Lapornya

Polisi hanya mengganti dan menambah hari wajib lapor. Semula setiap Senin dan Kamis, menjadi Senin, Rabu dan Jumat.

"Kami menambah hari wajib lapor, yang tadinya cuma dua hari, ditingkatkan menjadi tiga hari menjadi Senin, Rabu dan Jumat," kata Kepala Polisi Resor (Kapolres) Kota Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi kepada wartawan, Senin (6/11/2023).

Adhe memastikan pihaknya segera menuntaskan kasus tersebut. Saat ini pemberkasan perkara sudah hampir dilengkapi dan diserahkan kembali ke jaksa penuntut umum.

"Kami tidak plin-plan, proses tetap berjalan sebagaimana mestinya," jelas Adhe.

Sebelumnya, video HS (46) saat sedang liburan ke pantai beredar di media sosial. Dari video tersebut, tampak tersangka HS mengenakan baju kaos warna hitam, duduk sambil menikmati segelas minuman.

Ketua tim pengacara HS, Yohanes Nenes mengatakan, kepergian HS ke luar kota merupakan ajakan istrinya.

“Itu inisiatif istrinya, melihat klien kamu sedikit linglung karena tekanan, sehingga mengajak suaminya refreshing sebentar," kata Yohanes kepada wartawan.

Yohanes memastikan tidak ada maksud apapun terkait piknik tersebut selain ingin membuat pikiran HS kembali tenang dan nyaman.

Selain itu, status HS adalah tersangka dengan penangguhanan penahanan, bukan tahanan rumah atau tahanan kota.

Sementara itu, kuasa hukum korban Ferri Iswanda menilai pembiaran terhadap tersangka pencabulan berkeliaran merusak rasa keadilan. 

"Kalau status tersangka ini pengalihan penahanan, maka keberadaannya di luar Kota Pontianak jelas pelanggaran. Tetapi kalau penangguhan secara hukum memang tidak melanggar. Tetapi di mana rasa keadilan untuk korban," kata Ferri, ketika dihubungi, Sabtu (4/11/2023).

Ferri menilai, seorang tersangka pencabulan berkeliaran dikhawatirkan membuat masyarakat berpandangan buruk dengan kepolisian.

Oleh karena itu, sudah seharusnya penyidik Polresta Pontianak mengevaluasi penanggunan penahanan tersangka.

"Untuk menjaga integritas polisi, maka seharusnya penyidik Polresta Pontianak mengevaluasi kebijakan mereka menangguhkan penahanan tersangka HS," pinta Ferri.

Diberitakan sebelumnya, remaja putri berusia 17 tahun asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) diduga menjadi korban pencabulan pembina yayasan pendidikan berinisial HS (46).

Korban juga mengaku sempat hamil 7 minggu dan dipaksa aborsi. Tragisnya, setelah melakukan aborsi korban langsung kembali dicabul.

“Setelah selesai aborsi, saya dibawa pelaku ke hotel dan kembali dicabuli. Saya tidak berani menolak, karena takut dengan pelaku,” kata korban, kepada wartawan dengan didampingi ibunya, Sabtu (5/8/2023).

Kasat Resrkim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo mengatakan, modus yang dilakukan pelaku dalam melancarkan perbuatannya melakukan bujuk rayu kepada korban.

Tri melanjutkan, kasus pencabulan tersebut terungkap saat orangtua melihat korban memperlihatkan gelagat mencurigakan. Saat ditanya ternyata korban telah mengalami pelecehan seksual.

Dari pengakuan itu, orangtua melaporkan perbuatan pelaku ke Polresta Pontianak. HS kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, penanganan perkara cabul dengan tersangka tenaga pendidik berinisial HS (46) berjalan lamban. Berkas perkara yang semula diserahkan kepada jaksa penuntut umum tah dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.

Namun hingga saat ini, berkas tersebut tertahan di kepolisian. Tri memastikan, penyidikan terhadap kasus tersebut masih terus berlangsung. Menurut Tri, saat ini penyidik masih sedang meneliti dan melengkapi petunjuk yang diberikan jaksa.

"Petunjuknya cukup banyak, salah satunya melakukan pemeriksaan tersangka dengan lie detektor," kata Tri, kepada wartawan, Rabu (4/10/2023).

https://regional.kompas.com/read/2023/11/06/200844478/video-piknik-ke-pantai-beredar-tersangka-pencabulan-di-pontianak-ditambah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke